Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang pdf


Berdasarkan Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang pdf, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara/daerah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang bahwa JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan. Jenjang JFPLB terdiri atas: a) Penata Laksana Barang Terampil; b) Penata Laksana Barang Mahir; dan c) Penata Laksana Barang Penyelia. Adapun Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFPLB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

 

Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjangjabatan. Standar Kompetensi , terdiri atas: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai pedoman dalam penyelenggaraan: a) Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi; b) penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFPLB; dan/ atau c) pembinaan Penata Laksana Barang.

 

Yang dimaksud Identitasjabatan paling sedikit: namajabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit: Pendidikan; Pelatihan; pengalaman kerja; pangkat; dan indikator kinerja jabatan.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terdiri atas: a) penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah; b) penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah; c) penatausahaan kekayaan negara/ daerah; d) pemanfaatan kekayaan negara/ daerah; e) pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kekayaan negara/ daerah; dan f) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan negara/daerah. Adapun Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara b) kamus Kompetensi Manajerialjabatan ASN; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan ASN.

 

Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam .Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas: a) Penata Laksana Barang yang akan naik Jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi; b) PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan c) PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.

 

Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:

a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/ a tau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

b. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan

c. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.

 

PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, teknik, matematika atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;

f. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

J. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;

k. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki; dan

l. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:

a. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. memiliki rekamjejak yang baik;

c. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;

d. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat ringan, sedang atau berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

e. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

f. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan

g. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.

 

Materi Uji Kompetensi disusun oleh Tim Uji Kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kompetensi dilakukan melalui metode: a) tes tertulis; b) wawancara; dan/atau c) metode lain yang ditentukan oleh Tim Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan secara tatap muka langsung dan/ atau melalui media daring. Nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kategori hasil penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian. Dalam hal nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis belum diatur, maka nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis paling sedikit memperoleh JPM sebesar 68 (enam puluh delapan).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang pdf. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post