Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase

Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase


Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan, perlu menyusun nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Kepmenkes ini sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022.


Diktum KESATU Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase menyatakan menetapkan nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini .

 

Diktum KEDUA menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik dan obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU belum termasuk biaya pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan .

 

Diktum KETIGA menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan:

a. nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan franko kabupaten/kota untuk regional I, regional II, regional III, regional IV , dan regional V; dan

b. nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan franko provinsi untuk regional VI.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase menyatakan bahwa Pembagian regional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas :

a. Regional I meliputi provinsi: Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali .

b. Regional II meliputi provinsi : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat .

c. Regional III meliputi provinsi: Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan .

d. Regional IV meliputi provinsi: Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

e. Regional V meliputi provinsi: Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

f. Regional VI meliputi provinsi: Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

 

Diktum KELIMA menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan untuk pengajuan klaim obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase, baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam katalog elektronik kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

 

Diktum KEENAM menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan pembayaran klaim biaya obat baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam katalog elektronik kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan , obat kemoterapi, dan obat alteplase berdasarkan Formularium Nasional, mengacu pada nilai klaim harga obat sesuai dengan Keputusan Menteri ini ditambah biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

 

Diktum KETUJUH menyatakan Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA d an KEENAM termasuk Apotek yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk pelayanan obat penyakit kronis dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1276/ 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang kefarmasian dan alat kesehatan .

 

Diktum KESEMBILAN menyatakan Nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku terhadap pelayanan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan sejak tanggal 1 April 2023.

 

DiktumKESEPULUH menyatakan Dalam hal fasilitas kesehatan memberikan pelayanan obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan obat kemoterapi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 tentang Formularium Nasional sejak tanggal 1 Maret 2023 , dan belum dibayarkan karena belum ditetapkan nilai klaimnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melakukan pembayaran mengacu pada nilai klaim harga obat sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KEDUABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1276/ 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1276 Tahun 2023 Tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, Dan Obat Alteplase. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post