Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023

Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023


Berdasarkan Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 pdf, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah bantuan DAK Nonfisik bidang Kesehatan yang digunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas kesehatan dan pusat kesehatan masyarakat sebagai pelaksana program kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana bantuan DAK Nonfisik bidang Kesehatan yang digunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas kesehatan dan pusat kesehatan masyarakat sebagai pelaksana program kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah tertentu dengan kebijakan umum yang ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.

 

Apa saja Ruang Lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ? Berdasarkan Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023, DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: BOK Dinas; dan BOK Puskesmas. BOK Dinas terdiri atas: BOK Dinas Kesehatan provinsi; BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan BOK pengawasan obat dan makanan. BOK Dinas Kesehatan Provinsi terdiri atas: a) UKM Esensial tersier; b) kefarmasian dan BMHP; c) akreditasi rumah sakit; dan d) pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas.


Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 pdf

 

BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdiri atas: a) UKM Esensial sekunder; b) kefarmasian dan BHP termasuk BMHP; c) akreditasi laboratorium kesehatan daerah; d) akreditasi FKTP; e) pelayanan kesehatan bergerak; dan f) pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas. Sedangkan BOK Puskesmas terdiri atas: a) UKM Esensial primer; b) pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal; c) insentif UKM; d) manajemen Puskesmas; dan e) kalibrasi.

 

DAK Nonfisik bidang kesehatan untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 bahwa Besaran alokasi BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan BOK Puskesmas per kabupaten/kota dihitung sesuai formula dengan mempertimbangkan kriteria, komponen, dan sumber data. Kriteria terdiri atas: a) kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah; b) kriteria khusus yang dirumuskan berdasarkan karakteristik wilayah melalui bobot regional dan karakteristik daerah melalui status kabupaten/kota; dan c) kriteria teknis yang dirumuskan dengan mempertimbangkan indikator teknis bidang kesehatan dan realisasi penyerapan anggaran. Komponen sebagaimana dimaksud terdiri atas alokasi dasar, alokasi tambahan, dan alokasi prioritas. Adapun yang dimaksud sumber data terdiri atas data indikator bidang kesehatan dan data teknis lainnya yang relevan dan akuntabel.

 

Besaran alokasi BOK Puskesmas untuk masing-masing Puskesmas ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah kerja Puskesmas, capaian kinerja indikator prioritas nasional, dan realisasi penyerapan anggaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Link download Permenkes Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post