Peraturan Menteri BUMN No 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN Badan Usaha Milik Negara


Peraturan Menteri BUMN 2 Nomor Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; b) bahwa pengaturan yang berkaitan dengan prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Negara, penerapan manajemen risiko Badan Usaha Milik Negara, penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara, perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara, penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, dan pelaporan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara peraturan Menteri tersebut; c) bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Negara, penerapan manajemen risiko Badan Usaha Milik Negara, penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara, perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara, penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, dan pelaporan Badan Usaha Milik Negara diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu peraturan Menteri yang komprehensif; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 ayat (10), Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), Pasal 47, Pasal 99 ayat (2), Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubara n Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu men etapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN Badan Usaha Milik Negara ini meliputi: a) prinsip tata kelola BUMN; b) penerapan Manajemen Risiko pada BUMN; c) penilaian tingkat kesehatan BUMN; d) perencanaan strategis BUMN; e) pedoman kegiatan korporasi signifikan BUMN; f) penyelenggaraan TI ; dan g) pelaporan.

 

BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi:

a. transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;

d. kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan

e. kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik paling sedikit diwujudkan dalam:

a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab RUPS/Menteri, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas , dan Direksi;

b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern;

c. penerapan fungsi kepatuhan, Audit Intern, dan Audit Ekstern ;

d. penerapan Manajemen Risiko;

e. pedoman Benturan Kepentingan;

f. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; dan

g. pedoman perilaku etika (code of cond uct).

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bahwa

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN bertujuan untuk:

a. mengoptimalkan nilai BUMN agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;

b. mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;

c. mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;

d. meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional; dan

e. meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

 

Terkait Kewajiban Pemegang Saham /Pemilik Modal Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik , dinyatakan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara bahwa Pemegang saham/pemilik modal melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

 

BUMN melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham/pemilik modal. BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas . Hak pemegang saham/pemilik modal meliputi:

a. menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS, khusus bagi pemegang saham Persero, dengan ketentuan 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;

b. mengambil keputusan tertinggi pada Perum, khusus bagi pemilik moda l Perum;

c. memperoleh informasi material mengenai BUMN, secara tepat waktu, terukur, dan teratur;

d. menerima pembagian dari keuntungan BUMN yang diperuntukkan bagi pemegang saham/pemilik modal dalam bentuk dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham/modal yang dimilikinya;

e. hak semua pemegang saham dari seri yang sama dalam satu kelas saham untuk diperlakukan setara yang didukung aturan dan prosedur BUMN, atau hak untuk menerima pengungkapan aturan dan prosedur tersebut serta pengungkapan struktur modal dan pengaturan yang memungkinkan pemegang saham tertentu memperoleh pengaruh atau kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan sahamnya;

f. BUMN memiliki kebijakan komunikasi yang memfasilitasi dan mendorong partisipasi pemegang saham atau investor;

g. BUMN entitas induk memastikan bahwa kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik berlaku bagi entitas anak dan entitas pengendali

h. BUMN memiliki aturan dan prosedur yang mengatur penggabungan, pengambilalihan, peleburan, pemisahan, pembubaran, likuidasi, dan transaksi luar biasa yang substansial untuk memastikan transaksi terjadi secara transparan dan dalam kondisi yang wajar serta melindungi hak semua pemegang saham sesuai dengan kelasnya; dan

i. hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak dimiliki pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham. Hak pemegang saham berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang yang mengatur perseroan terbatas. Pemegang saham melalui RUPS/Menteri harus memastikan perusahaan dijalankan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pemilik modal dalam rangka pembinaan BUMN dapat:

a. sewaktu-waktu meminta dan menggali informasi atas kegiatan operasional; dan/atau

b. bertindak sebagai mediator atas permohonan Direksi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.

 

Dalam meminta dan menggali informasi atas kegiatan operasional BUMN, Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pem ilik modal dapat membentuk tim atau komite khusus. Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan . Kewenangan Menteri sebagai mediator dapat dilimpahkan atau dimandatkan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi hukum di Kementerian BUMN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/Mbu/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post