Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)


Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus; b) bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagimasyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk memberikan acuan bagi pelaku usaha, kepala Klinik, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Klinik di KEK. Kegiatan usaha Klinik di KEK harus memenuhi standar kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha serta penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

Penggolongan usaha Klinik di KEK berdasarkan kepemilikan modal, terdiri atas: a) Klinik dengan penanaman modal asing; atau b) Klinik dengan penanaman modal dalam negeri. Klinik di KEK sebagaimana dimaksud dapat berupa Klinik pemerintah dan Klinik swasta. Klinik pemerintah merupakan Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik swasta merupakan Klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbentuk badan hukum di Indonesia. Klinik dengan penanaman modal asing dapat berupa Klinik cabang dari Klinik asing atau fasilitas pelayanan kesehatan asing. Klinik dengan penanaman modal dalam negeri bekerja sama dengan Klinik asing atau fasilitas pelayanan kesehatan asing.

 

Bagaimana Standar Kegiatan Usaha Klinik ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus bahwa Standar kegiatan usaha Klinik di KEK terdiri atas: persyaratan umum; dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdiri atas:

a. dokumen badan hukum Klinik;

b. dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) rinci untuk Klinik mengacu pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kawasan KEK;

c. profil Klinik;

d. dokumen self assessment Klinik sesuai dengan pelayanan yang diberikan; dan

e. dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi.

 

Persyaratan khusus terdiri atas:

a. daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan obat-obatan , dan bahan habis pakai;

b. daftar sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan dan kompetensi;

c. daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik; dan

d. dokumen perjanjian kerja sama untuk pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

 

Selain persyaratan kegiatan usaha Klinik di KEK sebagaimana di atas, bagi Klinik di KEK yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertentu harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus PB-UMKU. Persyaratan umum dan dan persyaratan khusus PB -UMKU merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh Klinik di KEK berdasarkan aktivitas penyelenggaraan pelayanan penunjang kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

 

Klinik di KEK harus memiliki bangunan , prasarana, dan peralatan sesuai dengan jenis dan bentuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya. Bangunan Klinik di KEK disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diberikan. Peralatan Klinik di KEK berupa peralatan pemeriksaan dan peralatan pendukung pelayanan kesehatan. Selain memiliki bangunan, prasarana, dan peralatan, Klinik di KEK harus memiliki prosedur untuk:

a. menjamin mutu pelayanan;

b. memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sumber daya manusia; dan

c. pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan.

 

Pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus bahwa Sumber daya manusia pada Klinik di KEK meliputi: a) tenaga medis; b) tenaga kesehatan lain; dan c) tenaga pendukung/penunjang. Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud sesuai dengan kebutuhan pelayanan Klinik di KEK. Tenaga pendukung/penunjang merupakan : a) tenaga manajemen Klinik yang dapat berasal dari tenaga kesehatan atau tenaga nonkesehatan ; dan/atau b) tenaga nonkesehatan.

 

Sumber daya manusia merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Pendayagunaan sumber daya manusia berupa tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing mendapatkan pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian. Kepala Klinik di KEK harus membuat perencanaan dan menunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lain pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian.

 

Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. Tenaga medis harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. Tenaga kesehatan lain yang merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah Diploma III. Tenaga kesehatan lain yang merupakan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tenaga nonkesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan diajukan oleh pelaku usaha atau kepala Klinik di KEK sebagai pendayaguna tenaga kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing hanya diperbolehkan melakukan praktik pada Klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di KEK dan dilarang menyelenggarakan praktik mandiri.

 

Persyar atan teknis bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas dokumen : a) ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; b) sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c) surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; d) surat penawaran kerja dari pendayaguna Indonesia; dan e) surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Klinik KEK.

 

Dokumen sebagaimana dimaksud yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris atau bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah. Adapun persyaratan ketenagakerjaan berupa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik pada Klinik di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi terdiri atas: a) dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan; b) bukti identitas diri yang masih berlaku; c) daftar riwayat hidup; d) surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah; f) surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan g) surat keterangan catatan kepolisian (criminal record).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Usaha Klinik Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post