UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU


Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Adapun pertimbangan diterbitkan dengan pertimbangan UU) Nomor 6 Tahun 2023 menenurut pembuat UU adalah: Pertama atau poin (a) bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara lndonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusraan melalui cipta kerja.

 

Pertimbangan Kedua poin (b) bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.

 

Pertimbangan Ketiga poin (c) diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU) adalah bahwa untuk rnendukung cipta kerja diperlt kan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, peiindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosisten: investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

 

Pertimbangan Keempat atau poin (d) adalah bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional ternrasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekeija yang tersebar di berbagai Undang-Undarrg sector saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hrrkum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

Pertimbangan Lima atau poin (e) diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU adalah bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus.


Pertimbangan Keenam atau poin (f) adalah bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

 

Pertimbangan Ketujuah atau poin (g) adalah bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supply chainl telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

 

Pertimbangan Kedelapan atau poin (g) adalah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022;

 

Pertimbangan Kesepulun atau poin (i) adalah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU) tentunya sama dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang isinya mengatur antara lain meliputi: a) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b) ketenagakerjaan; c) kemudahan, pelindunga.n, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; d) kemudahan berusaha; e) dukungan riset dan inovasi; f) pengadaan tanah; g) kawasan ekonomi; h) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j) pengenaan sanksi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post