Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS

Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS


Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas Sebelas Maret). Isi Permendikbudristek itu salah satunya terkait keputusan terkait pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan lebih lanjut.

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas Sebelas Maret) juga membatalkan hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk masa bakti 2023-2028. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

 

Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas Sebelas Maret) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi; b) bahwa Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c) bahwa Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

 

Terdapat 6 ketentuan yang diatur Peraturan Mendkbud atau Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS). Pertama, setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.


Kedua, sejumlah empat Peraturan MWA UNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Pencabutan Peraturan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketiga, MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

 

Keempat, Peraturan Mendkbud atau Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) juga menyatakan bahwa tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbudristek.

 

Kelima, Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.

 

Keenam, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS (Universitas Sebelas Maret). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post