PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; b) bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern, yang dimaksud Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

 

Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di Kementerian. Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan sebagai: a) upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b) langkah menciptakan lingkungan pengendalian kondusif dengan perwujudan peran APIP yang efektif.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern bahwa Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan Pengawasan Intern dilakukan melalui komitmen oleh pimpinan unit organisasi yang dituangkan dalam piagam Pengawasan Intern. Piagam Pengawasan Intern memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal bertugas: a) melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Klien Pengawasan; b) memberikan konsultasi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan atas permintaan pimpinan Klien Pengawasan; c) melaksanakan pendampingan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; d) melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian kepada Menteri dan Eselon I berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern; e) melaksanakan pengawasan yang berindikasi terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di Kementerian; f) menindaklanjuti pengaduan masyarakat; dan g) menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern.

 

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang: a) mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana tertuang dalam piagam Pengawasan Intern; b) melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan; c) meneruskan atau melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum; d) meminta arahan Menteri, serta berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi; e) meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian; dan f) memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai unit organisasi dan Komite Audit.

 

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal wajib: a) menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta mengoordinasikan pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan BPKP; c) menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit; d) menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; e) melakukan pendampingan pejabat atau pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari unit organisasi, satuan kerja, dan UPT; f) melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; g) memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern kepada Menteri serta pejabat unit organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan h) mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. Dalam hal diperlukan, pelaporan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.

 

Pengawasan Intern dilakukan terhadap Klien Pengawasan. Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban. Hak Klien Pengawasan meliputi: a) menerima pemberitahuan surat tugas; b) menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan; c) mendapatkan bimbingan, pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; d) menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas; e) menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern; dan f) memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektur Jenderal.

 

Kewajiban Klien Pengawasan meliputi: a) menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas: (1) daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian intern; dan (2) rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan BPKP untuk perencanaan Pengawasan Intern; b) menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan Inspektur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d) melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil pengawasan BPKP.

 

Adapun Tahapan Pengawasan Intern dilakukan melalui a) perencanaan; b) pelaksanaan; c) pelaporan; dan d) pemantauan tindak lanjut.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PERMENLHK Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Intern. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post