Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS

Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS Tahun 2023-2024


Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kode klarifikasi arsip naskah dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kode klarifikasi arsip dalam tata naskah dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.

 

Diktum PERTAMA Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), Dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), menyatakan mengubah Lampiran I dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, yakni pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas.

 

Diktum KEDUA Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS Tahun 2023-2024, menyatakan bahwa Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS menyatakan Naskah dinas yang telah diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan sah dan tetap berlaku.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), Dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post