Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG


Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), diterbikan dengan pertimbangan: Menimbang : a) bahwa Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki tantangan utama dalam pelayanan kesehatan yaitu menyediakan dan me melihara keberlangsungan mutu pelayanan yang salah satu upayanya dilakukan melalui akreditasi; b) bahwa akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter danTempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilakukan melaluipembinaan dan peningkatan mutu kinerja denganperbaikan yang berk esinambungan terhadap system pelayanan dalam rangka meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, p erlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Penyelenggaraan Akreditasi T empat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Ak reditasi TPMD dan TP MDG diselenggarakan secara online melalui sistem informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Akreditasi TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kegiatan: a) persiapan akreditasi; b) pelaksanaan akreditasi; dan c) pascaakreditasi.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), menyatakan bahwa Persiapan akreditasi oleh TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a meliputi: a) pengisian penilaian mandiri (self assessment ) terhadap pemenuhan standar akreditasi melalui aplikasi data fasilitas pelayanan kesehatan online ; dan b) pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan TPMD dan TPMDG yang telah melakukan persiapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memperoleh kode respon cepat ( Quick Response Code) yang terhubung dengan SATUSEHAT Mobile sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.

 

Diktum KELIMA Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD Dan TPMDG, menyatakan Kode respon cepat ( Quick Response Code) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT merupakan sarana yang digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, pelaksanaan akreditasi bagi TPMD dan TPMDG juga dilakukan melalui penilaian terhadap kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan yang berkaitan dengan program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terint egrasi dengan platform SATUSEHAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan TPMD dan TPMDG yang telah melakukan kegiatan pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan KEENAM dapat diberikan penetapan status akreditasi.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Kesehatan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu ) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu terhadap kegiatan pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG berdasarkan kewenangan masing-masing sesua i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktumn KESEMBILAN Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan Dalam hal monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN ditemukan: a) TPMD dan TPMDG yang memiliki hasil kepuasan pasien ≤ 50 % (lima puluh persen) dari seluruh jumlah pasien yang berkunjung selama 6 (enam) bulan; dan b) TPMD dan TPMDG tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangannya memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan TPMD dan TPMDG yang mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN, membuat dan menyampaikan perencanaan perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan/atau Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c.

 

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG diselenggarakan secara online sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dikecualikan untuk TPMD dan TPMDG di wilayah yang tidak terjangkau akses internet dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat.

 

Diktum KEDUABELAS Kepmenkes atau KMK Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG di wilayah yang tidak terjangkau akses internet sebagaimana dimaksud dalam Dikt um KESEBELAS dapat dilaksanakan secara manual dengan mengacu pada pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.

 

Diktum KETIGABELAS Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme memperoleh kode respon cepat ( Quick Response Code) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan penggunaan kode respon cepat (Quick Response Code) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPATBELAS Keputusan Menteri Kesehatan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai standar akre ditasi dan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG di tetapkan oleh Direktur Jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.

 

Diktum KELIMABELAS Kepmenkes atau KMK Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEENAMBELAS Kepmenkes atau KMK Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Mekanisme memperoleh kode respon cepat (quick response code) dan penggunaannya dalam pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG mengikuti alur dalam bagan sebagai berikut:

1. Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan pengisian penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh nomor registrasi. Sebelum melakukan registrasi TPMD/TPMDG, dokter/dokter gigi memastikan NIK dokter/dokter gigi telah terdafta r dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

2. Dokter/dokter gigi yang telah memperoleh nomor registrasi melakukan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi http://mutufasyankes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan aplikasi jdih.kemkes.go.id melalui laman http://registrasifasyankes.kemkes.go.id, untuk selanjutnya memperolah kode respon cepat (Quick Response Code).

3. Kode respon cepat (Quick Response Code) diunduh dan dicetak serta dipajang dalam ruang praktik di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.

4. Dokter/dokter gigi harus menyampaikan informasi kepada setiap pasien yang berkunjung untuk melakukan pemindaian terhadap kode respon cepat (Quick Response Code) yang disediakan di TPMD dan TPMDG segera setelah pelayanan kesehatan selesai diberikan, dan merupakan bagian dari standar prosedur operasional TPMD dan TPMDG . Penyampaian informasi dan pemindaian tersebut dimaksudkan untuk pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan di TPMD/TPMDG.

5. Pasien melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan , dengan cara:

a. pasien memindai kode respon cepat (Quick Response Code ) melalui button check-in di SATUSEHAT Mobile;

b. pasien melalui SATUSEHAT Mobile dapat memberikan penilaian untuk 4 (empat) aspek:

1) ketepatan waktu;

2) informasi yang diberikan dokter;

3) pelayanan yang diberikan dokter; dan

4) penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.

c. pasien melalui SATUSEHAT Mobile juga dapat memilih “identitas pemberi penilaian”.   

6. Dokter/dokter gigi dapat memantau hasil penilaian melalui aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post