Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian


Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa alat dan mesin pertanian digunakan sebagai salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian; b) bahwa penggunaan alat dan mesin pertanian dalam rangka produksi dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih rendah; c) bahwa dalam melakukan produksi dan produktivitas perlu efektivitas dan efisiensi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam satuan wilayah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian yang dimaksud Taksi Alat Dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permetani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian bahwa Tujuan Taksi Alat Dan Mesin Pertanian (Alsintan) meliputi: a) meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b) meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c) mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi.

 

Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan digunakan pada subsektor: a) tanaman pangan; b) hortikultura; c) perkebunan; dan d) peternakan. Jenis Alsintan digunakan pada tahapan: a) prapanen; b) panen; dan c). pascapanen. Jenis Alsintan pada tahapan prapanen pada subsektor:

a. tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, Alsintan yang digunakan untuk:

1. pengolahan lahan;

2. irigasi;

3. pembenihan;

4. penanaman; dan

5. perlindungan tanaman.

b. peternakan, Alsintan yang digunakan untuk:

1. perkandangan;

2. penetasan; dan

3. pengolahan pakan.

 

Jenis Alsintan pada tahapan panen merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pemanenan produk pertanian. Jenis Alsintan pada tahapan pascapanen merupakan Alsintan yang digunakan untuk kegiatan pascapanen dan pengolahan hasil panen produk pertanian. Alsintan harus memenuhi standar nasional indonesia atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Jenis Alsintan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai perubahan jenis Alsintan ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah disetujui oleh komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.


Jenis Alsintan untuk Taksi Alsintan diperoleh dari: a) bantuan pemerintah; b) kredit usaha Alsintan; dan/atau c) swadaya. Dalam hal jenis Alsintan diperoleh berasal dari kredit usaha Alsintan diutamakan terhadap produk Alsintan yang memiliki sertifikat tingkat kompenen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengelolaan Taksi Alsintan dilakukan melalui kemitraan antara Pengelola dengan pengguna Taksi Alsintan. Pengelola Taksi Alsintan dapat mengajukan sebagai penerima kredit usaha Alsintan. Mekanisme pemberian kredit usaha Alsintan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola Taksi Alsintan terdiri atas:

a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian;

b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap;

c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

d. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.

 

Pengelola Taksi Alsintan harus memenuhi persyaratan minimal memiliki:

a. Alsintan dengan kondisi layak pakai;

b. operator dan teknisi Alsintan;

c. jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan; dan

d. akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang

Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.

 

Pengguna Taksi Alsintan terdiri atas: a) Petani; b) kelompok tani; atau c) gabungan kelompok tani. Kemitraan antara Pengelola dan pengguna Taksi Alsintan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a) lingkup kegiatan usaha; b) pola kemitraan; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu; dan e) mekanisme penyelesaian perselisihan.

 

Pola kemitraan mempertimbangkan kewajaran harga dan keterjangkauan pengguna Taksi Alsintan. Perjanjian kerja sama dilaporkan oleh Pengelola Taksi Alsintan kepada bupati/walikota melalui dinas yang membidangi fungsi alat dan mesin pertanian sesuai dengan domisili pengguna Alsintan. Laporan disampaikan setiap melaksanakan perjanjian kerja sama. Laporan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Menteri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal dibutuhkan dengan tembusan kepada gubernur. Laporan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a) Alsintan yang dibeli; b) jenis dan jumlah Alsintan yang dikelola; dan c) hasil pekerjaan. Ketentuan mengenai format laporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kemitraan meliputi pola: a) inti plasma; b) subkontrak; c) sewa; dan/atau d) bagi hasil. Pola kemitraan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentani Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Taksi Alat Dan Mesin Pertanian. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post