Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut

Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut


Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi strategis di antara Benua Asia-Benua Australia dan Samudera Pasifik-Samude,ra Hindia serta memiliki potensi sumber daya berlimpah baik sumber daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Salah satu Sumber daya nonhayati berupa hasil sedimentasi di laut yang merupakan material abiotic yang terendapkan dan terangkut berada di bawah laut, perairan dangkal, dan daratan pasang surut pantai.

 

Hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Proses sedimentasi sangat dipengaruhi oleh proses dinamika oseanografi seperti arus, gelombang, dan angin. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur. Apabila proses dimaksud terjadi pada lokasi yang telah dimanfaatkan untuk aktivitas tertentu atau berada pada lokasi yang memiliki ekosistem sensitif maka akan berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir dan laut dan kegiatan sekitarnya. Beberapa contoh dampak negatif proses sedimentasi di laut pada ekosistem antara lain berkurangnya tutupan karang hidup, mempengaruhi ketersediaan habitat lamun, mempengaruhi perkembangan kerang hijau, mengganggu tempat pemijahan ikan, tempat pengasuhan ikan dan tempat makan ikan. Proses pemulihan terhadap dampak tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat.

 

Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negative seperti: a) menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai; b) menurunnya kualitas air laut akibat meningkatnya kekeruhan air yang berdampak signifikan terhadap penetrasi sinar matahari yang berfungsi untuk proses kehidupan biota air; c) rusaknya rusaknya daerah pemijahan ikan, pengasuhan ikan, dan tempat makan ikan; d) timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut; dan e) terjadi pendangkalan yang menyebabkan banjir.

 

Dari aspek ekologi pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut memberikan dampak positif antara lain: a) menjaga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut; b) mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dimana ekosistem pesisir memiliki kemampuan menyerap karbon lebih baik dibandingkan dengan ekosistem darat; dan c) menjaga fungsi alur. Sedangkan dari aspek ekonomi, Hasil Sedimentasi dr Laut dimanfaatkan untuk: a) reklamasi di dalam negeri; b) pembangunan infrastruktur pemerintah seperti pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN); c) pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh Pelaku Usaha; dan/atau d) ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan e) peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

 

Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan dengan mempertimbangkan: a) lokasi dan volume sedimen; b) cara pengelolaan sedimentasi di laut yang tidak merusak ekosistem; dan c) penggunaan teknik khusus pembersihan sedimentasi di laut yang ramah lingkungan.

 

Dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta meningkatkan manfaat Hasil Sedimentasi di Laut maka diperlukan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam sebuah peraturan. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini bertujuan untuk menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta rnemelihara kualitas lingkungan laut sebagai bentuk implementasi dari upaya pelindungan lingkungan laut.

 

Berdasarakan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, yang dimaksud Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tamping ekosistem pesisir dan laut. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post