Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan

Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan


Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan merupakan salah satu instrument untuk melaksanakan amanat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat. Mengingat Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi mempakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilalorkan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran ralqrat secara berkelanjutan.

 

Sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu melakukan penataan kembali pengaturan yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan, antara lain:

1. WHP yang merupakan wilayah tempat dilakukannya kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka optimalisasi penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara.

2. Penyelidikan dan Penelitian dapat dilakukan di seluruh WHP tanpa dikenai perizinan dan tarif.

3. Penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset Negara dan/atau lembaga riset daerah dalam rangka inventarisasi penetapan Wilayah Pertambangan.

4. Pada WUP/WUPK yang telah ditetapkan, Menteri dapat melakukan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka penetapan wruP/wruPK.

5. Eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang KK atau PKP2B-nya telah berakhir, berdasarkan evaluasi dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi WUP, WPR, WPN, dan/atau WUPK.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan ini merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 12, Pasal LTB, Pasal t9, Pasal 2,5, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 1048 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan, yang dimaksud pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post