SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mendorong program bangga berwisata di Indonesia dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, serta dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi selama hari raya keagamaan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

 

Adapun maksud diterbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini adalah sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Sedangkan tujuannya:1) Untuk memastikan penegakan disiplin bagi Pegawai ASN selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; 2) Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya; 3) Untuk memastikan kelancaran mobilitas pegawai ASN ke luar daerah atau Mudik selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan 4) Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program Bangga Berwisata Di Indonesia.

 

Surat Edaran SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini memuat pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

 

Adapun dasar ditetapkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, adalah a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan d) Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

 

Isi Edaran Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, menyatakan hal-hal sebagi berikut.

a. Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk:

1)  melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, balk secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai ASN lainnya balk secara tertulis maupun tidak tertulis;

2)  menghimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan

3)  menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai ASN.

 

b. Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk:

1)  memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di Iingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas; dan

2)  memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

c. Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri

Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:

1)  mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri;

2)  memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi Iainnya;

3)  memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

4)  mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.

 

Surat Edaran SE Menpan Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 14 April 2023.

 

Link download SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin Dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post