Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen

Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen


Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permepan RB) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, yang dimaksud Jabatan fungsional dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

 

Setiap jenjang jabatan akademik dosen mempunyai kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab dan wewenang tertentu. Kualifikasi dan kriteria, tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan akademik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif untuk menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang diatur dalam Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen bahwa Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas kegiatan-kegiatan yang meliputi:

a. Pendidikan, terdiri atas:

1. pendidikan sekolah; dan/atau

2. pendidikan dan pelatihan prajabatan;

b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri;

c. pelaksanaan penelitian; dan

d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

Unsur penunjang terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Pendidikan dan pelatihan prajabatan hanya digunakan untuk angka kredit pertama. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan yang dinilai dan angka kreditnya diatur dalam Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk: a) dosen perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur; b) dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan c) dosen perguruan tinggi non Kementerian dilakukan oleh Tim Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Tata kerja Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen paling sedikit memuat: a) kriteria dan jumlah tim penilai angka kredit; dan b) rincian tugas tim penilai. Tata cara penilaian angka kredit untuk universitas/institut negeri dalam lingkup Kementerian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a) dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan; b) pemimpin fakultas/unit atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat; c) pemimpin fakultas/unit atau yang setara dengan pertimbangan/persetujuan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Rektor; d) pemimpin fakultas/unit atau yang setara dengan pertimbangan/persetujuan senat fakultas meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Rektor; e) pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi; f) pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal; g) pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal; h) pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Profesor atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal; i) pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal; j) Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan k) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen bahwa Tata cara penilaian angka kredit untuk perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian dan Kementerian Agama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;

b. pemimpin perguruan tinggi wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;

c. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

d. pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

e. pemimpin perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

f. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;

g. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal;

h. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;

i. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta melalui loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;

j. Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal bagi dosen perguruan tinggi swasta bidang keagamaan;

k. Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan

l. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor kepada Menteri.

 

Tata cara penilaian angka kredit untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi negeri dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;

b. pemimpin jurusan atau yang setara wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;

c. pemimpin jurusan atau yang setara, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi;

d. pemimpin jurusan atau yang setara meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi;

e. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi;

f. ketua sekolah tinggi/ direktur politeknik/akademi menetapkan angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sekretaris Jenderal;

g. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;

h. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;

i. ketua sekolah tinggi/ direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;

j. Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan

k. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.

 

Tata cara penilaian angka kredit untuk sekolah tinggi/politeknik/akademi swasta dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. dosen mengisi daftar kegiatan kinerja dosen yang telah dilakukan;

b. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi wajib secara periodik melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk kelayakan kenaikan jabatan akademik/pangkat;

c. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat fakultas, mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

d. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan pertimbangan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

e. ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/akademi dengan persetujuan senat perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit bagi kenaikan jabatan ke Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

f. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;

g. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta serta mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sekretaris Jenderal;

h. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga;

i. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta yang telah loncat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;

j. Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal bagi dosen sekolah tinggi/politeknik/akademi swasta bidang keagamaan;

k. Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan

l. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan/atau pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.

 

Tata cara penilaian angka kredit untuk perguruan tinggi negeri non Kementerian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. dosen menyusun/mengisi daftar kegiatan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat;

b. pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat;

c. pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul kenaikan jabatan akademik ke tingkat Fakultas/unit yang setara bagi universitas/institut;

d. pemimpin jurusan atau departemen atau unit lain yang setara meneruskan usul kenaikan jabatan akademik ke ketua/direktur sebagai pemimpin perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik/ akademi;

e. pemimpin fakultas/unit atau yang setara melakukan pemeriksaan dan penilaian kegiatan, kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dosen untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat;

f. pemimpin fakultas/unit atau yang setara meneruskan usul kenaikan pangkat ke pimpinan perguruan tinggi bagi universitas/institut;

g. dengan pertimbangan senat perguruan tinggi, Pemimpin perguruan tinggi mengusulkan penetapan angka kredit berikut pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta usulan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan;

h. pemimpin perguruan tinggi meneruskan usul penetapan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan;

i. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat ke dalam jabatan Lektor Kepala atau Profesor dan/atau kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Direktur Jenderal;

j. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non Kementerian yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk mengusulkan penetapan angka kredit kenaikan pangkat bagi yang telah melompat jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal;

k. Direktur Jenderal menetapkan angka kredit usul kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut setelah berkas unsur pelaksanaan kegiatan penelitian terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Pusat; dan

l. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan jabatan akademik Lektor Kepala atau Profesor dan pangkat dalam lingkup jabatan-jabatan tersebut kepada Menteri.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim dan tata cara penilaian diatur lebih lanjut dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Bagaimana Syarat, Pertimbangan, dan Persetujuan Pengangkatan Pertama Dan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Jabatan Fungsional Dosen? Pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor. Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:

a. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;

b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;

c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;

e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;

f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan

h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.


Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:

a. memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan;

b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS;

c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;

e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;

f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan

h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pengangkatan pertama ke dalam jabatan akademik bagi dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah dimiliki. Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan jabatan akademik dilakukan melalui mekanisme: a) pejabat yang berwenang meneliti secara seksama keabsahan berkas penetapan angka kredit dan jabatan akademik yang bersangkutan; dan b) pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan jabatan akademik serta menerbitkan surat keputusan jabatan akademik yang bersangkutan pada perguruan tinggi yang baru.

 

Apa Persyaratan Kenaikan Reguler Jabatan Akademik dan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen ? Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:

a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;

b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;

c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; dan

d. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Persyaratan Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke ektor Kepala dapat dipertimbangkan, adalah

a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;

b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;

c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);

d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan

e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:

a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;

b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);

c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);

d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;

e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;

f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan

g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi.

 

Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Loncat Jabatan

Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :

a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;

b. memiliki ijazah Doktor (S3);

c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan

d. memenuhi syarat-syarat lainnya

 

Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor, dapat dipertimbangkan apabila :

a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;

b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan

c. memenuhi syarat-syarat lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. Kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama dapat dilakukan apabila memenuhi: a) telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut sesuai dengan Lampiran I; b) memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama; dan c) memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama. Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.

 

Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salian dan Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post