Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan

Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan


Peraturan Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta perlu manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan; b) bahwa untuk mewujudkan manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan perlu menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Pertahanan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Menteri Pertahanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian Pertahanan wajib menyelenggarakan manajemen talenta pegawai Kementerian Pertahanan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan.

 

Manajemen Talenta Pegawai Kemhan bertujuan untuk: a) mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan Kinerja Talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier Talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan; b) memastikan ketersediaan Talenta untuk menyelaraskan pegawai yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi; dan c) memastikan ketersediaan Talenta untuk menyelaraskan pegawai yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi dan menyeimbangkan antara pengembangan karier Pegawai Kemhan dan kebutuhan organisasi.

 

Dinyatakan dalamm Peraturan Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan bahwa Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip: objektif; terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Objektif merupakan proses dalam Manajemen Talenta Pegawai Kemhan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi. Terencana merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target. Terbuka merupakan informasi Manajemen Talenta Pegawai Kemhan meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh Pegawai. Tepat waktu merupakan Jabatan Target dalam Manajemen Talenta Pegawai Kemhan yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan Talenta dalam pengisian Jabatan Target. Akuntabel merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dari intervensi politik merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Bagaimana Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan bahwa Manajemen Talenta Pegawai Kemhan harus didukung oleh infrastruktur Manajemen Talenta. Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri atas peta jabatan; profil Talenta; standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi; standar kompetensi jabatan; Penilaian Kinerja; pola karier; program pengembangan Talenta; Tim Manajemen Talenta; basis data sumber daya manusia; sistem informasi Manajemen Talenta Pegawai; dan anggaran.

 

Infrastruktur Manajemen Talenta ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Manajemen Talenta dan Tata Hubungan Kerja Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan ditetapkan dan diselenggarakan oleh Menteri, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Sekretaris Jenderal sebagai Ketua Tim Manajemen Talenta. Tim Manajemen Talenta terdiri atas Komite Talenta; dan Komite Suksesi. Komite Talenta terdiri atas: a) ketua; b) sekretaris; dan c) anggota. Komite Suksesi terdiri atas: a) ketua; b) sekretaris; dan c) anggota. Ketua Komite Suksesi dijabat oleh Pejabat yang Berwenang.

 

Komite Talenta a memiliki tugas: a) menetapkan predikat talenta Pegawai Kemhan berdasarkan predikat Kinerja tahunan pegawai; b) mereviu profil Talenta yang telah disusun oleh Pegawai Kemhan yang mencakup data personal, aspirasi karir, rekam jejak jabatan dan hasil uji kelayakan jika ada; c) mereviu rencana pengembangan kapasitas yang disusun oleh masing-masing Pegawai Kemhan; dan d) melaporkan hasil pengembangan kapasitas dan Mobilitas Talenta kepada Komite Suksesi.


Komite Suksesi memiliki tugas: a) mereviu hasil analisis kebutuhan Talenta yang diusulkan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kepegawaian; b) menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Talenta dalam proses seleksi kandidat; c) memberikan rekomendasi terkait strategi akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan d) memberikan rekomendasi Mobilitas Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.

 

Ketentuan mengenai Tata Hubungan Kerja Manajemen Talenta Pegawai Kemhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan, bahwa Pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan melalui tahapan: a) akuisisi Talenta; b) pengembangan Talenta; c) retensi Talenta; d) penempatan Talenta; dan e) pemantauan dan evaluasi Talenta.

 

Akuisisi Talenta meliputi tahapan sebagai berikut: identifikasi dan penetapan Jabatan Target; analisis kebutuhan Talenta; penetapan strategi akuisisi; identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta; dan penetapan Kelompok Rencana Suksesi.

 

Pengembangan Talenta dilaksanakan melalui: pengembangan kompetensi; dan/atau peningkatan kualifikasi. Pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui: a) Aparatur Sipil Negara Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal; b) pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan c) bentuk pengembangan kompetensi lainnya.

 

Retensi Talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target. Retensi Talenta dilaksanakan melalui: Rencana Suksesi; Rotasi Jabatan; Pengayaan Jabatan; Perluasan Jabatan; dan penghargaan.

 

Penempatan Talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi dan arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang. Perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi dapat memperhatikan Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada Jabatan Target. Penempatan Talenta ditetapkan oleh Menteri dan Sekretaris Jenderal Kemhan.

 

Adapaun Pemantauan dan Evaluasi Talenta meliputi: pengembangan; retensi; dan penempatan. Pemantauan dan Evaluasi Talenta dilaksanakan terhadap Talenta yang telah ditempatkan pada Jabatan Target selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan Mobilitas Talenta. Mobilitas Talenta dapat dilakukan melalui: a) mutasi; b) rotasi; atau c) penugasan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post