Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa


Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, diterbitkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas dalam pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS. Oleh Karen itu perlu memperjelas standar atau kriteria dan mekanisme pengajuan penghargaan KPLB.

 

Maksud dan Tujuan Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang kriteria penilaian dan mekanisme pengajuan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa ini yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pemberian KPLB, memahami kriteria dan mekanisme pengajuan KPLB, serta menjadi panduan bagi Tim Penilai Badan Kepegawaian Negara dalam menilai PNS yang berhak memperoleh KPLB.

 

Ruang lingkup Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang kriteria penilaian dan mekanisme pengajuan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa ini meliputi:

a. Kriteria Penilaian.

b. Bobot Penilaian dan Nilai Minimal.

c. Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi.

d. Mekanisme Penilaian, dan Penetapan Penerima KPLB.

 

Isi Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, menyatakan sebagai berikut

a. Kriteria Penilaian

Penilaian berkas usulan KPLB meliputi beberapa unsur:

1) Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku

Hasil karya/cipta dapat berupa sebuah inovasi dari gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, desain pelaksanaan yang unik, perilaku atau sikap yang memiliki dampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.

2) Kemanfaatan

Hasil karya/cipta memberi manfaat untuk unit, instansi, stakeholder dan/atau masyarakat secara luas. Hasil karya mampu mengubah sistem kerja, perilaku pegawai dan/atau stakeholder dalam menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

3) Prinsip Efektivitas dan Efisiensi

Hasil karya/cipta dapat mengoptimalkan sumberdaya (sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana) yang ada untuk menghasilkan manfaat/nilai tambah dalam layanan publik dan dapat menghemat penggunaan anggaran.

4) Pengakuan/Penghargaan

Hasil karya/cipta diakui kemanfaatannya dan mendapat penghargaan di lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional serta telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun oleh pengguna.

5) Daya Ungkit dan Dampak

Hasil karya/cipta mampu membangun kesadaran dan pola pikir serta memberikan dampak yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat yang menjadi target perubahan.

 

b. Bobot Penilaian dan Nilai Minimal

1) Bobot dari masing-masing kriteria penilaian ditetapkan sebagai berikut:

1. Originalitas/kebaruan inovasi/Gagasan/Perilaku Bobot 2 Nilai maksimal 20

2. Kemanfaatan Bobot 2 Nilai maksimal 20

3 Prinsip Efektivitas dan Efisiensi Bobot 2 Nilai maksimal 20

4 Pengakuan/Penghargaan Bobot 1 Nilai maksimal 10

5 Daya Ungkit dan Dampak Bobot 3 Nilai maksimal 30

 

2) Masing-masing kriteria memiliki rentang nilai 1-10.

3) Berdasarkan hasil pembobotan, nilai minimal adalah 90

 

c. Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi

1) Sebelum mengusulkan PNS yang akan diajukan sebagai calon penerima KPLB, instansi wajib melakukan hal berikut:

a) Membuat pengumuman terkait dengan jadwal usulan KPLB di lingkungan Instansinya.

b) Membentuk Tim Penilai KPLB Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

c) Tim Penilai KPLB Instansi terdiri atas pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian, Inspektur atau pejabat lain yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.

d) Tim Penilai KPLB Instansi bertugas:

(1) Melakukan verifikasi usulan dan evidence yang disampaikan serta memastikan pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) mendapatkan Penilaian Kinerja setahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik.

(b) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

(c) tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi terkait/aparat penegak hukum.

(3) Menyusun narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, bagi pegawai yang akan diusulkan KPLB.

(4) Menyampaikan hasil penilaian kepada PPK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

2) Mekanisme pengusulan Instansi mengajukan usulan calon penerima KPLB kepada:

a) Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Keterampilan; atau

b) Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

3) Waktu Pengusulan

Pengusulan calon penerima KPLB mengikuti periode pengusulan kenaikan pangkat.

4) Kelengkapan Administrasi

a) Berkas usulan KPLB yang dikirimkan oleh Instansi kepada Kepala BKN terdiri atas:

(1) Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya yang ditandatangani oleh PPK;

(2) Surat Pengantar kepada Presiden yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, bagi PNS yang menduduki, JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;

(3) Narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk hasil penilaian dari Tim Penilai KPLB Instansi;

(4) Bukti pendukung prestasi kerja luar biasa baiknya (dapat berupa piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan/atau bukti pendukung lainnya);

(5) Salinan sah SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

(6) Salinan sah SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;

(7) Berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan terakhir;

(8) Salinan sah penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik atau melebihi ekspektasi;

(9) Daftar Riwayat Hidup;

(10) Pas foto terbaru; dan

(11) Surat Pernyataan dari Instansi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.

b) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1) dan angka (2) dapat dilakukan secara elektronik.

 

d. Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

1) Mekanisme Penilaian KPLB

a) Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Berkas Administrasi dilakukan sebagai berikut:

(1) Kelengkapan administrasi berkas usul KPLB dari instansi diajukan melalui SIASN atau SIAPP.

(2) Apabila terdapat Berkas Tidak Sesuai (BTS), berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi sehingga instansi dapat melakukan perbaikan berkas usul KPLB melalui SIASN atau SIAPP.

(3) Apabila berkas usul KPLB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi melalui SIASN atau SIAPP.

b) Verifikasi dan Validasi Substansi.

(1) Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap narasi dan evidence dalam berkas usul KPLB.

(2) Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan penilaian terhadap berkas usul KPLB dengan mengacu pada kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, berdasarkan data dukung/evidence yang diajukan untuk mendapatkan KPLB.

(3) Tim Verifikasi dan Validasi Substansi menyusun dan menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Tim KPLB sebagai bahan sidang KPLB.

(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (3) berupa “direkomendasikan” atau “tidak direkomendasikan”.

 (5) Seluruh berkas usul KPLB yang telah memperoleh hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dibuatkan Berita Acara untuk selanjutnya diikutkan dalam pelaksanaan Sidang KPLB.

(6) Tim Sekretariat KPLB menyiapkan Berita Acara dan bahan usul KPLB untuk pelaksanaan sidang KPLB.

c) Sidang KPLB

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang selanjutnya disebut Tim KPLB menetapkan daftar nama PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mempresentasikan prestasi kerja luar biasa baiknya.

(2) Tim Sekretariat KPLB menyiapkan dan menyampaikan undangan sidang presentasi KPLB kepada peserta sidang presentasi KPLB melalui instansi.

(3) Tim KPLB melaksanakan penilaian kelayakan usulan prestasi dikategorikan sebagai Prestasi Kerja luar biasa baiknya berdasarkan rekomendasi KPLB.

(4) Tim KPLB melakukan penilaian dengan mereviu terhadap seluruh berkas usul KPLB yang telah dinilai oleh Tim Verifikasi dan Validasi Substansi sebelumnya.

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dilakukan dengan mengacu pada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.

(6) Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim KPLB berupa “diterima” atau “ditolak”.

(7) Peserta dengan hasil penilaian “diterima” sebagaimana dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian dan selanjutnya diundang untuk mengikuti Sidang Presentasi KPLB.

(8) Peserta dengan hasil penilaian “ditolak” sebagaimana dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian untuk selanjutnya dikembalikan kepada instansi pengusul.

d) Sidang Presentasi KPLB

(1) Peserta Sidang Presentasi KPLB memaparkan dan melaksanakan sesi tanya jawab dengan Tim KPLB terkait dengan prestasi kerja luar biasa yang telah dicapai.

(2) Tim KPLB melakukan penilaian terhadap prestasi yang dicapai oleh peserta melalui pendalaman dan konfirmasi dengan calon penerima KPLB dengan mengacu kepada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuatkan Berita Acara Penilaian.

 

2) Penetapan Keputusan KPLB

a) Penetapan Keputusan KPLB dilaksanakan melalui rapat yang bersifat tertutup.

b) Tim KPLB menetapkan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan KPLB bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan hasil akhir rapat penetapan KPLB.

c) Hasil dari rapat penetapan keputusan KPLB ditindaklanjuti oleh Tim Sekretariat KPLB, dengan menerbitkan:

(1) Persetujuan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah;

(2) Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas; atau

(3) Pertimbangan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

d) Penetapan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan/atau Surat Keputusan KPLB dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (DISINI)


Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian Dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post