PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan

Peraturan Menteri PUPR atau PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus penumpang dan barang, perlu disusun pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan; b) bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan pengaturan; c) bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dalam penyelenggaraan jalan Menteri berwenang menyusun dan menetapkan pedoman; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang dimksud Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Laik Fungsi Jalan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tersedianya Jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran.

 

Jalan yang dioperasikan harus laik fungsi. Laik fungsi ditentukan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan. Laik fungsi dinyatakan dalam Sertifikat Laik Fungsi Jalan. Sertifikat Laik Fungsi Jalan diberikan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

 

Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Persyaratan teknis ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Persyaratan administratif ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

 

Persyaratan teknis mengacu pada: a) teknis struktur perkerasan Jalan yang antara lain meliputi kekesatan Jalan, dan kondisi perkerasan Jalan; b) teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung Jalan yang antara lain meliputi persyaratan teknis jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi Jalan; c) teknis geometrik Jalan, yang antara lain meliputi jumlah lajur, lebar lajur, lengkung horisontal, tikungan, gradien jalan, jarak pandang, delineasi, median jalan, bahu jalan, dan persimpangan; d) teknis pemanfaatan bagian-bagian Jalan yang antara lain meliputi tipe guna lahan sekitar, dan akses menuju properti, akses menuju persimpangan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas khusus sepeda dan sepeda motor, zona selamat sekolah; e) teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang antara lain meliputi batas kecepatan, pembedaan kecepatan, dan manajemen kecepatan operasional lalu lintas; f) teknis perlengkapan Jalan yang antara lain meliputi rambu dan marka jalan, fasilitas penyeberangan jalan, penerangan Jalan, dan pita penggaduh. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan bahwa Persyaratan administratif mencakup kelengkapan administratif terkait dengan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu lintas bagi semua perlengkapan Jalan, status Jalan, kelas Jalan, kepemilikan tanah ruang milik Jalan, leger Jalan, dan lingkungan hidup. Persyaratan administratif mencakup: a) dokumen serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) untuk Jalan baru; dan b) Sertifikat persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur Jembatan Khusus dan/atau terowongan yang diterbitkan oleh Menteri, untuk persyaratan administratif Laik Fungsi Jalan yang terdapat Jembatan Khusus dan/atau terowongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif Laik Fungsi Jalan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pemenuhan atas persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori yang terdiri atas: a) bintang 1; b) bintang 2; c) bintang 3; d) bintang 4; atau e) bintang 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kategori ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Jalan dapat dinyatakan laik fungsi apabila memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan teknis dengan kategori minimal sebagai berikut:

a. bintang 4 untuk Jalan tol;

b. bintang 3 untuk Jalan baru non tol;

c. bintang 2 untuk Jalan baru non tol tanpa perkerasan/penutup; dan

d. bintang 1 untuk Jalan non tol yang sudah beroperasi.

 

Kelaikan fungsi dievaluasi secara berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Evaluasi sesuai dengan kebutuhan dapat dilakukan berdasarkan: a) inisiatif Penyelenggara Jalan; b) usulan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c) usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post