PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga

PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga,


Peraturan Menteri Keuangan  atau PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, diterbitkan untuk mewujudkan mekanisme pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal I Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PMK Nomor 80/Pmk.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, menyatakan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 865) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan kementerian negara/ lembaga.

2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

5. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.

7. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran.

8. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran.

9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.

10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3B

(1) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

(2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran pada Satker.

(4) Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.

 

3. Setelah Bagian Ketiga Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat

Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Terpusat 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15A

(1) Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.

(2) Sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan se bagai berikut:

a. pagu DIPA tunjangan kinerja dipusatkan pada 1 (satu) Satker pusat kementerian negara/lembaga;

b. Satker telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam administrasi keuangan;

c. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan

d. kementerian negara/lembaga telah mengembangkan aplikasi mandiri penghitungan tunjangan kinerja.

(3) PPK pada Satker yang telah melakukan sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan dan mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja kepada PPSPM.

(4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(5) Pengajuan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen elektronik berupa:

a. daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat nama Pegawai, besaran tunjangan kinerja; dan nomor rekening Pegawai yang ditandatangani oleh PPK;

b. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai yang memuat kebutuhan pembayaran untuk seluruh Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja serta telah memperhitungkan kewajiban pajak yang ditandatangani oleh PPK dan bendahara pengeluaran, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Pasal 15B

(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai.

(2) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN mitra kerja dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPSPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

(3) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN mitra kerja dilampiri dengan:

a. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (5) huruf b; dan

b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (5) huruf c.

(4) Penerbitan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

Pasal 15C

Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat.

Pasal 15D

Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran kekurangan tunjangan kinerja secara terpusat.

Pasal 15E

Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi secara terpusat.

 

5. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IVA

MONITORING DAN EVALUASI

 

6. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai pada kementerian negara/lembaga.

7. Menambahkan Lampiran mengenai format SPTJM setelah Lampiran huruf C, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal II PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Link download PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga. Semoga ada mafaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post