Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI

Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI


Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PeraturanPemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a) dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b) antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan.

 

Ditegaskan dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI, bahwa Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan meliputi:

a.  memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan

b.  memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.

 

Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat informasi mengenai:

a.  jenis HPM;

b.  jumlah HPM;

c.   alamat unit usaha pengirim HPM;

d.  alamat unit usaha penerima HPM;

e.  Tempat Pemeriksaan FIPM,

f.   jenis alat angkut;

g.  nomor rekomendasi Pemasukan dan/ atau rekomendasi Pengeluaran; dan

h.  pernyataan HPM telah memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan dari pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota.

 

Masa berlaku Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman HPM atau paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkan.

 

Persyaratan Kesehatan Hewan ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a.  jenis HPM;

b.  jenis Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular;

c.   tindakan atau          perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya HPM yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan, manusia, dan lingkungan;

d.  pemeriksaan klinis Hewan atau organoleptik; dan

e.  pemeriksaan Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan jenis Penyakit Hewan dan/atau keamanan Produk Hewan.

 

Hasil dari pemeriksaan:

a.  klinis Hewan dituangkan dalam surat keterangan kesehatan Hewan; atau

b.  organoleptik dituangkan dalam surat keterangan Produk Hewan.

 

Status situasi Penyakit Hewan dapat berupa Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, dan Daerah Wabah. Berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dapat dilalulintaskan:

a.  HPM dari Daerah Bebas ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, atau Daerah Tertular;

b.  HPM dari Daerah Terduga ke Daerah Terduga atau Daerah Tertular;

c.   HPM dari Daerah Tertular ke Daerah Tertular; atau

d.  HPM dari:

1.   Daerah Bebas ke Daerah Wabah;

2.   Daerah Terduga ke Daerah Bebas atau Daerah Wabah;

3.   Daerah Tertular ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, atau Daerah Wabah; atau

4.   Daerah Wabah ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah.

 

HPM harus memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan. HPM harus memenuhi ketentuan:

a. Persyaratan Kesehatan Hewan; dan

b. hasil analisis risiko dengan tingkat risiko yang dapat diabaikan (negligible) atau tidak mungkin membawa Penyakit Hewan, yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota penerima.

 

Dalam hal HPM

a.  dilalulintaskan dari Daerah Wabah ke Daerah Bebas atau Daerah Terduga; dan

b.  berupa hewan, maka harus untuk tujuan dipotong, tidak untuk dibudi daya, atau dipelihara.

 

Dalam hal pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota belum menetapkan analisis risiko, pejabat Otoritas Veteriner nasional menetapkan analisis risiko.           Pemenuhan Persyaratan Kesehatan Hewan tercantum dalam rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi penerima. Rekomendasi Pemasukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Veteriner.

 

Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner, Setiap Orang mengajukan permohonan dengan menggunakan Sistem OSS. Terhadap permohonan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim melakukan verifikasi. Hasil verifikasi disampaikan menggunakan iSIKHNAS kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota. Berdasarkan hasil verifikasi DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan:

a.  Sertifikat Veteriner; atau

b.  surat penolakan disertai alasan penolakan.

 

Untuk meningkatkan pelayanan perizinan berusaha, DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengintegrasian Sistem OSS dengan iSIKHNAS. Penggunaan Sistem OSS terhitung sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.

 

Dalam hal Sistem OSS belum digunakan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan Sertifikat Veteriner atau surat penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara:

a.  daring menggunakan aplikasi perizinan daerah setempat; atau

b.  luring, kepada Setiap Orang.

 

Dalam hal iSIKHNAS belum dapat digunakan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim menyampaikan persetujuan atau penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara:

a.  daring menggunakan aplikasi perizinan daerah setempat; atau

b.  luring, kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota.

Status situasi Penyakit Hewan ditetapkan oleh Menteri untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan status situasi Penyakit Hewan berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. Status situasi Penyakit Hewan dimuat dalam iSIKHNAS.

 

Sertifikat Veteriner, surat keterangan kesehatan Hewan, dan surat keterangan Produk Hewan, rekomendasi Pemasukan, serta rekomendasi Pengeluaran diterbitkan sesuai dengan. Format-1 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Persyaratan Kesehatan Hewan) dan analisis risiko tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post