PP NOMOR 12 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN

Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN


Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) meliputi Perizinan Berusaha; kemudahan berusaha; Fasilitas Penanaman Modal; pengawasan; dan evaluasi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai symbol identitas nasional. Guna percepatan pembangunan dan pengembangan lbu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, perlu adanya kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.

 

Pelibatan Pelaku Usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut,pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.

 

Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superlrub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

 

Perizinan Berusaha diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak. Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara) dalam bahwa Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu. Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra diberlakukan persyaratan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra harus memenuhi: a) persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b) Perizinan Berusaha sektor. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi: kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; persetujuan lingkungan; dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

 

Adapun Perizinan Berusaha sektor terdiri atas sektor: kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan ralryat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; pertahanan dan keamanan; ketenagakerjaan; keuangan; dan sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post