PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

 

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial meliputi: a) jaminan sosial kesehatan; dan b) jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia yang meliputi: JKK; JKM; dan JHT.

 

Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program JKK dan JKM. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dapat mengikuti program JHT. Adapun Program JKK, JKM, dan JHT diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Dan Kepesertaan ? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: a) Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan b) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.

 

Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.

 

Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran melalui Kanal Pelayanan. Formulir pendaftaran meliputi data diri dan anggota keluarga yang harus diisi secara lengkap. Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja, dengan melampirkan dokumen kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja, dengan melampirkan dokumen paspor; dan perjanjian kerja. Dokumen sebagaimana dimaksud disampaikan secara daring atau luring.

 

Pendaftaran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.

 

BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mendistribusikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau Pelaksana Penempatan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa: bentuk fisik; dan/atau bentuk digital/elektronik. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit memuat: NIK atau nomor paspor; nomor kepesertaan; nama Peserta; bulan dan tahun mulai kepesertaan; logo BPJS Ketenagakerjaan; kode keamanan sistem teknologi informasi; dan durasi pertanggungan.

 

Dalam hal Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan didistribusikan kepada Pelaksana Penempatan, Pelaksana Penempatan wajib menyampaikan langsung Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah didaftarkan. Kepesertaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan diterbitkan.

 

Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan. Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan. Pekerja Migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kepesertaan melampirkan dokumen: paspor; dan perjanjian kerja yang memuat perpanjangan jangka waktu. Dokumen sebagaimana dimaksud disampaikan secara daring atau luring. Pendaftaran perubahan data dan perpanjangan dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara daring dan/atau luring.

 

Jangka waktu pelindungan sebelum bekerja paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sebelum bekerja sampai dengan embarkasi di Indonesia. Dalam jangka waktu pelindungan sebelum bekerja dapat berakhir jika Calon Pekerja Migran Indonesia: a) dinyatakan gagal berangkat; b) mengalami Cacat Total Tetap; atau c) meninggal dunia. Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum berangkat ke negara tujuan penempatan melebihi jangka waktu 5 (lima) bulan, Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan pendaftaran pelindungan sebelum bekerja dengan membayar kembali iuran.

 

Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia. Jangka waktu pelindungan selama bekerja untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia Perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segala risiko menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.

 

Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia dengan ketentuan: a) untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau b) untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.

 

Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: a) iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan b) iuran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:

1. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);

2. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau

3. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).

 

Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:

a. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);

b. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau

c. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).

 

Dalam hal perjanjian kerja melebihi jangka waktu, pembayaran iuran program JKK dan JKM dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.

 

Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan dengan ketentuan: a) iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan; dan b). iuran untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat setelah Calon Pekerja Migran Indonesia mengikuti orientasi pra pemberangkatan. Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan. AdapunIuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.

 

Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia mengikuti program JHT. Dalam hal iuran program JHT dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Pembayaran iuran dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka. Pembayaran iuran secara sekaligus dimuka dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran: 2 (dua) bulan; 3 (tiga) bulan; 6 (enam) bulan; atau 1 (satu) tahun.

 

Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Apa manfaat Pelindungan Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja ? Berdasarkn Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk: a) pelayanan kesehatan; b) santunan berupa uang; dan/atau c) pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

 

Santunan berupa uang meliputi: a) penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; b) santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap; c) santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja; d) santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja; e) biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese); f) penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja; g) bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia; h) bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal; i) bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami pemerkosaan; dan/atau j) beasiswa pendidikan atau pelatihan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia PDF. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post