INPRES NOMOR 3 TAHUN 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah


Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

 

Isi DIIKTUM PERTAMA Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, menyatakan menginstruksikan: Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;  Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; Para Gubernur; dan  Para Bupati/Wali Kota agar Mengambil langkah-langkah  yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

1) melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;

2) melaksanakan kegiatan pembangunan jalan  daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya:

a.  di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh; dan

b. kondisi jalan  daerah yang belum mantap;

 

3) melaksanakan pembangunan jalan  di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan;

4) merencanakan dan  menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; dan

5) mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

 

Dalam DIKTUM Kedua  Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 TahuN 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan secara khsusus diintruksikan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: a) menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas  jalan  daerah; b) menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; c) menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka  pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan  daerah; dan d) mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post