PERMENKO EKO NOMOR 2 TAHUN 2023 tentang perlakuan khusus bagi penerima kuk terdampak pandemi covid-19

PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 2 TAHUN 2023 tentang perlakuan khusus bagi penerima kuk terdampak pandemi covid-19


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Eko Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak Pandemi Covid-19, diterbitkan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Dinyatakan dalam PERMEMKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak Pandemi Covid-19 bahwa Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk: a) memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b) menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan c) mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Apa saja Kriteria Penerima KUR Terdampak Pandemi COVID-19 ? berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak Pandemi Covid-19, Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi:

a. terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau

b. mengalami gangguan proses produksi karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. kualitas kredit/pembiayaan sebagai berikut:

1. kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; atau

2. kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:

a) restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi; dan

b) tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok; dan

b. bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.

 

Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:

a. Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena adanya kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau

b. Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan sementara setelah Pekerja Migran Indonesia berada di negara tujuan, dan akan kembali bekerja setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir. Negara tujuan adalah negara terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diumumkan oleh World Health Organization.

 

Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. kualitas kredit/pembiayaan kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; dan

b. bersedia diberangkatkan ke negara tujuan pada saat kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia dan kondisi lainnya yang menjadi kendala berakhir serta apabila kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di negara tujuan sudah berakhir.

 

Bagaimana Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi COVID-19 ? Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat memperoleh ketentuan khusus KUR berupa:

a. pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian Penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b. relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR.

 

Dalam hal Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memperoleh ketentuan khusus KUR berupa pemberian penundaan angsuran pokok KUR maka Pemerintah membayarkan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR sesuai dengan baki debet KUR yang dilaporkan dalam SIKP. Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terdiri dari perpanjangan jangka waktu KUR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

 

Pelaksanaan ketentuan khusus KUR diberikan kepada Penerima KUR yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan penilaian dari Penyalur KUR.

 

Terkait Penjaminan atas KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan dalam PERMEMKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Covid-19 bahwa Dalam hal Penerima KUR yang telah menerima ketentuan khusus sesuai penilaian Penyalur KUR berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini telah masuk kriteria klaim, maka Penyalur KUR dapat mengajukan klaim ke Penjamin KUR dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR. Penjamin KUR berkewajiban menjamin KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme Penjaminan atas KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disusun dan disepakati bersama oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR.

 

Bagaimana tata cara Pelaporan Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi COVID-19 ? Menurut PERMEMKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19 dinyatakan bahwa Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Laporan disampaikan oleh kantor pusat Penyalur KUR melalui SIKP. Laporan disampaikan secara tertulis dan/atau secara daring menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. Laporan ditembuskan kepada:

a. direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

b. deputi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

 

Dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP maka Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan pelaksanaan pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak Pandemi Covid-19. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PERMENKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19, Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post