PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku


PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penerbitan buku merupakan bagian kegiatan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk ditetapkan pada masing-masing sektor dengan peraturan menteri/kepala lembaga; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku;


Dasar hokum diterbitkan Peraturan Mendikbudristek PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunv 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

2. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

5. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

7. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

10. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Pasal 2 Peraturan Mendikbudristek PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku, menyatkan bahwa:

(1) Kegiatan usaha Penerbitan Buku wajib memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(2) Kegiatan usaha Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.

(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan berusaha Penerbitan Buku.

 

Pasal 3 Peraturan Mendikbudristek PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku, menyatkan bahwa

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:

a. NIB; dan

b. Sertifikat Standar.

(2) NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku, menyatakan bahwa:

(1) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Ketentuan mengenai standar kegiatan usaha Penerbitan Buku tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5 Peraturan Mendikbudristek PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku, menyatkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post