Kali ini kita akan membagikan salinan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan untuk menggantikan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Sebelum admin membagikan Salinan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. Terdapat
beberapa beberapa istilah yang terdapat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
yang perlu diketahui antara lain terkait pengertian Perangkat Daerah yakni
unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut
Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Selain itu ada istilah. Peraturan
Daerah (Perda) yakni peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Kepala
Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan
bupati/wali kota. Kepala Daerah adalah gubernur/bupati/wali kota. Wakil Kepala Daerah
adalah wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota. Pimpinan DPRD adalah ketua dan
wakil ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sekretaris Daerah adalah sekretaris
daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah
provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unit pelaksana teknis daerah.
Adapun istilah Tata Naskah Dinas
adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah
Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat
dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah
Daerah. Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang
direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat
dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi.
Dalam Naskah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 pdf Tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa jenis Naskah Dinas
terdiri atas: a) Naskah Dinas arahan; b) Naskah Dinas korespondensi; dan c) Naskah
Dinas khusus. Naskah Dinas arahan terdiri atas: a) Naskah Dinas pengaturan; b) Naskah
Dinas penetapan; dan c) Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan
terdiri atas: a) Perda; b) Perkada; dan c) Peraturan DPRD. Naskah Dinas
penetapan terdiri atas: a) Keputusan Kepala Daerah; b) Keputusan DPRD; c) Keputusan
Pimpinan DPRD; dan d) Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Adapun Susunan dan bentuk
Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naskah Dinas penugasan terdiri
atas: a) surat perintah; b) surat tugas; dan c)surat perjalanan dinas. Surat
perintah berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. Surat tugas berisi tugas dari atasan
kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat
negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Susunan dan bentuk
Naskah Dinas penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah ini.
Naskah Dinas korespondensi terdiri
atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi
internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi. Nota Dinas
merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan
atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi
informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan,
peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Disposisi
merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan
terhadap Naskah Dinas masuk. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ini.
Naskah Dinas korespondensi eksternal
disusun dalam bentuk surat dinas. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi
eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah ini.
Naskah Dinas khususterdiri
atas: a) instruksi; bL) surat edaran; c) surat kuasa; d) berita acara; e) surat
keterangan; f) surat pengantar; g) pengumuman; h) laporan; i) telaahan staf; j)
notula; k) surat undangan; l) surat pernyataan melaksanakan tugas; m) surat
panggilan; n) surat izin; o) lembaran daerah; p) berita daerah; q) rekomendasi;
r) radiogram; s) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t) sertifikat; u) piagam;
dan v) surat perjanjian.
Instruksi berisi perintah/arahan
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat
edaran berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal
tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat kuasa berisi pemberian kuasa
kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu
dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Berita acara berisi
pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang
ditandatangani oleh para pihak. Surat keterangan berisi penjelasan subjek dan objek
untuk kepentingan kedinasan/tertentu. Surat pengantar berisi informasi yang digunakan
untuk menyampaikan barang atau naskah. Pengumuman berisi pemberitahuan yang bersifat
umum dari pejabat yang berwenang. Laporan berisi pemberitahuan tentang
pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu. Telaahan staf berisi analisis
pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan
yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan. Notula merupakan catatan yang
berisi proses sidang atau rapat. Surat undangan berisi undangan kepada
pejabat/pegawai baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak
eksternal yang tertera pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan. Surat pernyataan melaksanakan tugas berisi pernyataan dari pejabat yang
berwenang bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas. Surat panggilan berisi
pemanggilan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk menghadap. Surat
izin berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaran daerah
berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda. Berita
daerah berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada
dan Peraturan DPRD. Rekomendasi merupakan naskah dinas berisi keterangan atau
catatan dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan
bahan pertimbangan kedinasan. Radiogram merupakan pesan tertulis resmi yang
dikirim melalui radio naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi
hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik. Surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan merupakan naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan
seseorang telah lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu. Sertifikat
merupakan naskah dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah mengikuti
program/kegiatan tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan
teknis, workshop, seminar, dan yang sejenis. Piagam merupakan naskah dinas
berisi keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan
yang telah diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat
berwenang. Surat perjanjian berisi kesepakatan bersama tentang objek yang
mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan
hukum yang disepakati bersama. Susunan dan bentuk surat perjanjian diatur sesuai
dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Format Naskah Dinas khusus tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah ini.
Selengkapnya silahkan
download Salinan Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Salinan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. Semoga ada
manfaatnya.