Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah

Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah ini bertujuan: a) mewujudkan sinkronisasi kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b) meningkatkan kompetensi Wirausaha Pemuda di daerah yang berorientasi pada pertumbuhan bisnis/usaha; c) memperkuat Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan d) meningkatkan daya saing Wirausaha Pemuda di daerah.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah ini meliputi: a) pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah; b) pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; c) tim kolaboratif; d) pendanaan; dan e) pemantauan dan evaluasi.

 

Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah dilaksanakan melalui: pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi; dan/atau bantuan akses permodalan. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah melalui pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan dengan: a) penguatan kerangka kebijakan; b) pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan; c) internalisasi budaya Kewirausahaan; d) penyediaan infrastruktur; e) peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan f) pengembangan sistem pemasaran.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pendanaan untuk pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah yang bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya.

 

Insentif berupa: a) pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; b) subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau c) fasilitas pajak penghasilan. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya. Kemudahan sebagaimana dimaksud berupa: a) pendaftaran perizinan berusaha dalam system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b) fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c) akses pembiayaan dan penjaminan; d) pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; e) pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Daerah; f) mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g) mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) melakukan riset dan pengembangan usaha; i) mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis; j) kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; k) kemudahan akses bantuan hukum dan advokasi; dan/atau l) bentuk kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Internalisasi budaya Kewirausahaan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah dilaksanakan melalui edukasi Kewirausahaan pada jalur: Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan: a) memanfaatkan materi pembelajaran dan konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, edukasi keuangan, penggunaan teknologi dan pemasaran digital, serta pendirian perusahaan rintisan; b) membangun karakter dan mental Pemuda dalam berwirausaha; c) mengoptimalkan pelatihan vokasional dan mengikutsertakan mata pelajaran Kewirausahaan untuk mengasah kemampuan Kewirausahaan Pemuda; d) menggunakan metode pengajaran yang didasarkan pada praktik dan pembelajaran pengalaman serta pembekalan Calon Wirausaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan; e) melibatkan praktisi Kewirausahaan sebagai tenaga pendidik; f) menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan Wirausaha Pemuda dan potensi daerah; g) mendorong kolaborasi edukasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan dan keterlibatan aktif komunitas bisnis dan inkubator untuk memperbaiki Ekosistem Kewirausahaan; h) mengembangkan materi dan metode pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kelompok Pemuda Prioritas; dan i) memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh Kelompok Pemuda Prioritas.

 

Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Nonformal dilaksanakan dengan: a) memberikan pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan; b) melibatkan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; c) meningkatkan peran inkubator kampus dan peserta lintas kampus sebagai sarana pertukaran informasi, pengetahuan dan praktik terbaik; d) mendukung pengembangan bisnis baru yang dirintis oleh Wirausaha Pemuda; dan e) melibatkan praktisi Kewirausahaan untuk menjadi mentor khusus bagi Kelompok Pemuda Prioritas.

 

Penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah berupa: infrastruktur fisik; dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan infrastrukturdapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha. Infrastruktur fisik merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Kewirausahaan Pemuda yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Wirausaha Pemuda untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

 

Infrastruktur fisik berupa sentra Kewirausahaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan Kewirausahaan Pemuda. Infrastruktur fisik paling sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk: ruang pamer; ruang praktik; dan ruang kreativitas. Prasarana dan sarana dapat berbentuk fisik maupun virtual. Pengelolaan infrastruktur fisik dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi. Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan: a) percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata; b) mendorong transformasi digital; c) penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif; d) mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desaindan pengendalian mutu; e) mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f) memfasilitasi penyediaan program Inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah bahwa Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Wirausaha Pemuda di daerah dilakukan dengan penyelenggaraan Inkubasi. Penyelenggaraan Inkubasi bertujuan untuk: a) menciptakan Wirausaha Pemuda; b) menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan Lembaga Inkubator. Lembaga Inkubator diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, badan usaha, dan/atau Masyarakat. Lembaga Inkubator bertugas melakukan: a) pelatihan kepada mentor sebagai pendamping Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda; b) pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada Wirausaha Pemuda; dan c) pengembangan Wirausaha Pemuda yang inovatif dan produktif.

 

Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Inkubator dapat bekerjasama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri. Pembentukan Lembaga Inkubator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital. Pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital dilakukan melalui: a) penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha; b) fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri; c) pengembangan kapasitas logistik; d) peningkatan literasi digital atau nondigital; e) pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online; f) pemasaran berbasis kekayaan intelektual; dan g) kurasi produk Wirausaha Pemuda yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.

 

Dinyataka dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah bahwa Untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah dibentuk tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur: a) organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kepemudaan; b) organisasi perangkat daerah terkait lainnya,

 

Tim kolaboratif ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Tim kolaboratif melaksanakan tugas: a). melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; b) memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; c) menerima informasi dari Masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; d) melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan e) melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =





*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post