Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran

Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran


Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu Tepat Sasaran

 

Latar belakang diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran adalah a) bahwa liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran; b) bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; c) bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu men3njsun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang tepat sasaran; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran;

 

Dktum KESATU Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

 

Diktum KETIGA Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Pendistxibusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukandengan ketentuan penahapan sebagai berikut;

a. Tahap I

1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh BadanUsaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam system berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat BadanUsaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu; dan

2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.

b. Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

 

Diktum KEEMPAT Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

 

Diktum KELIMA Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu melanggar:

a) ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU;

b) kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau

c) ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,

dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

 

Diktum KEENAM Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.

 

Diktum KETUJUH Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post