Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, Tugas Jabatan Fungsional Ahli Pertama adalah melaksanakan identifikasi serta pengumpulan data dan informasi terkait pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi. Tugas Jabatan Fungsional Ahli Muda adalah melaksanakan analisis hasil identifikasi bahan dan informasi dalam rangka pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya adalah Melaksanakan evaluasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi. Sedangkan Jabatan Fungsional Apjk Ahli Utama adalah: Menyusun rekomendasi teknis terkait kebijakan dalam pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Dictum KEDUA Kepmen PANRB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmen Pan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; ). jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmen panRB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) pemanfaatan air laut; b) pemanfaatan biofarmakologi; c) pengelolaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d) penataan bangunan dan instalasi laut; e) pengelolaan benda muatan kapal tenggelam; dan f) perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan wisata bahari.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.4 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga ada manfaatnya.

'

= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post