Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS


Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

 

Karakteristik meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. Mekanisme dan pola kerja meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:

a. Klerek;

b. Operator; dan

c. Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sedangkan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

 

Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis.

 

Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a) penyusunan dan penetapan kebutuhan; b) penentuan kelas jabatan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penilaian kinerja; f) penggajian dan tunjangan; dan g) pemberhentian.

 

Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: a) perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana; b) penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau c) penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru. Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi. Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana ) minimal memuat:

a. klasifikasi jabatan

b. nomenklatur jabatan;

c. Tugas Jabatan;

d. uraian Tugas Jabatan;

e. syarat jabatan;

f. hasil kerja/output jabatan;

g. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;

h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;

i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan

j. informasi faktor jabatan.

Menteri berdasarkan usulan tersebut akan menetapkan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

 

Pada saat Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Selengkapnya silhkan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. LINKDOWNLOAD DISINI.


Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah (BISA DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post