Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2023 Tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan berupa penyediaan sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan publik; b) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
293 Tahun 2023 Tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan
Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023, menyatakan Menetapkan
Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan
Tahun 2023 pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2023 menyatakan
: Unit Lokus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan hasil usulan dari
masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selengkanya silakan download
dan baca Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun
2023 Tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana
Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Unit Lokus Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah
Kelompok Rentan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.