Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat)


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjin, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan penambahan ketentuan kerja sama subrogasi pada perjanjian kerja sama online system penjamin kredit usaha rakyat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dimaksud Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

 

Pasal I Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 18 yakni angka 19 sehingga Pasal 1 berbunyi Subrogasi adalah pengalihan hak tagih dari Penyalur KUR kepada Penjamin KUR setelah Penyalur KUR menerima pembayaran klaim dari Penjamin KUR, paling banyak sebesar nilai ganti rugi klaim yang dibayarkan Penjamin KUR kepada Penyalur KUR.

 

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.

(2) Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. sehat dan berkinerja baik;

b. melakukan kerja sama dengan perusahaan Penjamin KUR dalam Penyaluran KUR; dan

c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.

(3) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) penjaminan, penagihan imbal jasa penjaminan, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.

(4) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR.

(5) Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.

(2) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia.

(3) KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disalurkan langsung kepada Pekerja Migran Indonesia tanpa menggunakan pola linkage.

(4) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkage yang meliputi:

a. Koperasi;

b. bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah;

c. perusahaan pembiayaan;

d. perusahaan modal ventura;

e. Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah; dan

f. Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

(5) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP;

b. perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan;

c. dihapus;

d. kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak memengaruhi proses Penyaluran KUR;

e. jumlah KUR yang disalurkan oleh Lembaga Linkage sebagai Penyalur KUR pola linkage adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang telah diajukan oleh Lembaga Linkage;

f. jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan

g. plafon, Suku Bunga/Marjin, dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage.

(7) Dihapus.

 

4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Penjamin KUR terdiri atas perusahaan Penjamin dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan Penjaminan KUR.

(2) Persyaratan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. perusahaan yang sehat dan berkinerja baik;

b. melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan KUR; dan

c. memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.

(3) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) penjaminan, penagihan imbal jasa penjaminan, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.

(4) Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin KUR dan Penyalur KUR.

(5) Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Agunan KUR terdiri atas:

a. agunan pokok; dan

b. agunan tambahan.

(2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

(3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR.

(5) Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.

(6) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan:

a. hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR;

b. hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau

c. hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam bentuk berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(8) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembalikan ke kas negara.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

6. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 18

(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.

(2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

(3) Jangka waktu KUR super mikro:

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan

b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.

(6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

(7) Penerima KUR super mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah plafon yang tercantum dalam akad.

(8) Penerima KUR super mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf k. (2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai.

(3) Kriteria calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. belum pernah menerima KUR;

b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; dan

c. belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:

1. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

2. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

3. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

(4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti pendampingan;

b. mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;

c. tergabung dalam Kelompok Usaha; atau

d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

(5) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(6) Calon Penerima KUR super mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;

b. kredit kepemilikan rumah;

c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

e. kartu kredit;

f. kredit resi gudang; dan/atau

g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.

(8) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

(9) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.

 

8. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.

(2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro:

a. sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro pertama kali;

b. sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro kedua kali;

c. sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro ketiga kali;

d. sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro keempat kali.

 (2a) Tingkat Suku Bunga/Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR.

(3) Jangka waktu KUR mikro:

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan

b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.

(6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

(7) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.

(8) Penerima KUR mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h.

 (2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan.

(4) Calon Penerima KUR mikro yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(4a) Calon Penerima KUR mikro belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:

a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

(5) Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;

b. kredit kepemilikan rumah;

c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

e. kartu kredit;

f. kredit resi gudang; dan/ atau

g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.

(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

(8) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 (9) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.

(10) Calon Penerima KUR mikro dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

 

10. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diizinkan; dan

b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.

(2) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.

(3) Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;

b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;

c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan

d. Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.

(4) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali. (4a) Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

(5) Dihapus.

 

11. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) dan (2b), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26

(1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu.

(2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil:

a. sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil pertama kali;

b. sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil kedua kali; dan

c. sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil ketiga kali;

d. sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR kecil keempat kali.

(2a) Tingkat Suku Bunga/Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR.

(2b) Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro dan KUR mikro untuk debitur yang mengajukan KUR berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya.

(3) Jangka waktu KUR kecil:

a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan

b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/ Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.

(6) Penerima KUR kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

(7) Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.

(8) Penerima KUR kecil wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

12. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (10) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.

(2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

(3) Calon Penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(3a) Calon Penerima KUR kecil belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:

a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

 (4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;

b. kredit kepemilikan rumah;

c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

e. kartu kredit;

f. kredit resi gudang; dan/atau

g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.

(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

(7) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.

(9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

(10) Dihapus.

 

13. Setelah ayat (5) Pasal 32 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dan huruf j.

(2) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:

a. memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia; dan

b. memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

(3) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan.

(4) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.

(5) Calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

(6) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:

a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

(7) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;

b. kredit kepemilikan rumah;

c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

d. kartu kredit; dan/atau

e. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

(8) Pemberian KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

 

14. Ketentuan Pasal 35 ayat (4) diubah dan setelah ayat (10) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

(2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.

(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

(4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran Subsidi Bunga:

a. KUR super mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

b. KUR mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau

c. KUR kecil untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.

(6) Jangka waktu KUR khusus:

a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan

b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

(8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.

(9) Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

(10) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.

(11) Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

15. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g.

(2) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.

(3) Calon Penerima KUR khusus yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(3a) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Penerima KUR yang tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:

a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

(4) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;

b. kredit kepemilikan rumah;

c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

e. kartu kredit;

f. kredit resi gudang; dan/atau

g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.

(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.

(7) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.

(9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

 

16. Ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur KUR melalui SIKP.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan secara tertulis dan/atau secara online menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:

a. direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

b. deputi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

(5) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.

 

17. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, dan Pasal 48C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48A

(1) Persyaratan bagi Penyalur KUR dan Penjamin KUR menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) yang sudah memuat pengajuan dan penerimaan/pembayaran klaim dan Subrogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) mulai diterapkan pada 1 Oktober 2023.

(2) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR belum menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR diberhentikan sementara sebagai Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak dimaksud; dan

b. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR wajib menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan KUR yang telah disalurkan.

(3) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system), maka penyaluran KUR dan/atau penjaminan KUR dapat dilakukan pemulihan kembali.

(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemulihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Pasal 48B

(1) Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang telah menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR mikro pertama kali.

(2) Pengenaan tingkat Suku Bunga/Marjin Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Pasal 48C

(1) Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang telah menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR kecil pertama kali.

(2) Pengenaan tingkat Suku Bunga/Marjin Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

 

Pasal II Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat), menyatakan bahwa Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan danLampiran Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post