Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus mengatur mengenai: a) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b) kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; c) Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK; d) pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada KHDPK; e) pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan f) pendanaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, bahwa Menteri menetapkan dan
mengelola KHDPK. Penetapan KHDPK dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya
kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang
berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Kriteria teknis penetapan
KHDPK dilakukan pada areal Kawasan Hutan:
a.
kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan
Hutan Perhutanan Sosial;
b.
areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan;
c.
telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial;
d.
telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat;
e.
telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan;
f.
telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha;
g.
areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan
h.
areal rawan konflik.
Penetapan Kawasan Hutan Dengan
Pengelolaan Khusus (KHDPK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus bahwa
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK, dilaksanakan oleh UPT. Tugas dan fungsi
UPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Perhutanan Sosial
pada KHDPK diberikan dalam bentuk skema: a) Persetujuan Pengelolaan HD; b) Persetujuan
Pengelolaan HKm; dan c) Persetujuan Pengelolaan HTR. Persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah pada Kawasan
Hutan. Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan untuk jangka waktu 35
(tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Arahan areal persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. PIAPS
ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian dengan peta yang
dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
sumber lain.
Untuk membantu percepatan akses
dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi dibentuk
Pokja PPS yang ditetapkan oleh gubernur. Pokja PPS mempunyai masa kerja selama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Pokja PPS bertugas:
a.
sosialisasi program Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Setempat dan para pihak
terkait;
b.
melakukan pencermatan terhadap PIAPS;
c.
membantu fasilitasi permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
d.
membantu melakukan validasi permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial;
e.
membantu fasilitasi penyelesaian konflik sosial dan tenurial pengelolaan
Perhutanan Sosial;
f.
membantu fasilitasi pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap larangan
bagi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
g.
membantu fasilitasi penataan areal;
h.
membantu fasilitasi penyusunan perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial;
i.
membantu fasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan/atau
j.
membantu pelaksanaan pembinaan dan pengendalian.
Anggota Pokja PPS terdiri
atas: UPT; unit pelaksana teknis terkait di Kementerian; pemerintah daerah
provinsi; organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; pemerintah
daerah kabupaten/kota; CDK; masyarakat sipil; pelaku usaha; kader konservasi;
dan/atau relawan lingkungan hidup dan kehutanan. Masyarakat sipil yang dimaksud
meliputi akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau jurnalis.
Apa saja Kriteria Subjek dan
Objek Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD)? Persetujuan Pengelolaan Hutan
Desa (HD) diberikan kepada Lembaga Desa. Lembaga Desa dalam Persetujuan Pengelolaan
HD harus memenuhi ketentuan: a) kepengurusan Lembaga Desa; dan b) penerima
manfaat HD. Kepengurusan Lembaga Desa meliputi:
a.
warga desa yang memiliki ketergantungan terhadap Kawasan Hutan, yang telah dan/atau
akan melakukan pengelolaan terhadap areal Kawasan Hutan yang dimohon;
b.
Perseorangan yang memiliki kompetensi di bidang Kehutanan; dan/atau
c.
tokoh atau pelopor lokal yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Penerima manfaat HD merupakan
warga desa setempat dengan ketentuan: a) 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang
dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b) belum
terdaftar sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Penerima manfaat
HD terdiri atas: a) penerima manfaat langsung; dan b) penerima manfaat tidak
langsung. Penerima manfaat langsung selain memenuhi ketentuan juga merupakan penggarap
atau pengelola pada areal kerja. Dalam hal penggarap atau pengelola berasal
dari luar desa setempat, dapat menjadi penerima manfaat langsung dengan melengkapi
surat keterangan garapan dari kepala desa.
Sedangkan Penerima manfaat tidak
langsung selain memenuhi ketentuan di atas, juga merupakan masyarakat desa setempat
yang bukan penggarap atau pengelola pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan HD,
namun secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari hasil kegiatan pengelolaan
HD.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan
Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Semoga ada manfaatnya.