Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan


Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

 

Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 37, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53 ayat (5), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

 

Berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, yang dimaksud Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

 

Materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan ini meliputi: a) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b) upaya Penyehatan; c) upaya pelindungan kesehatan masyarakat; d) persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan; e) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; f) tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim; dan g) tata cara pembinaan dan pengawasan.

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan untuk media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berada pada lingkungan: a) Permukiman; b) Tempat Kerja; c) Tempat Rekreasi; dan d) Tempat dan Fasilitas Umum.

 

Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan mewujudkan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Setiap pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum wajib mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

 

Pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan dapat berupa institusi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang mengelola, menyelenggarakan, atau bertanggung jawab terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas umum.

 

Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji wajib memastikan Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji yang diproduksi memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, dan bebas Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

 

Selanjutnya PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada: a) Air Minum; b) Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan c) Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum. SBMKL media air terdiri atas unsur: fisik; biologi; kimia; dan radioaktif. Persyaratan Kesehatan pada air terdiri atas: air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, Binatang Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor; aman dari kemungkinan terkontaminasi; pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

 

Prinsip higiene dan sanitasi merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.

 

SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media udara ditetapkan untuk: a) Udara Dalam Ruang; dan b) Udara Ambien yang memajan langsung pada manusia. SBMKL media udara terdiri atas unsur: fisik; kimia; dan kontaminan biologi. Persyaratan Kesehatan untuk Udara Dalam Ruang terdiri atas: terdapat sirkulasi dan pertukaran udara; terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, asap dari sumber bergerak, dan asap dari sumber lainnya; tidak berbau; dan terbebas dari debu. Persyaratan Kesehatan untuk Udara Ambien yang memajan langsung pada manusia paling sedikit tidak terpajan suhu udara, kebauan, asap, dan debu yang melebihi batas toleransi tubuh manusia. Batas toleransi tubuh manusia dipengaruhi oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat terhadap pajanan.

 

Sedangkan SBMKL media Tanah menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan terdiri atas unsur: fisik; kimia; biologi; dan radioaktif alam. Persyaratan Kesehatan media Tanah terdiri atas: a) Tanah tidak bekas tempat pembuangan/pemrosesan akhir sampah; dan b) Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang tercemar. Selain Persyaratan Kesehatan dimaksud, media Tanah juga harus memenuhi persyaratan: bersih dari kotoran manusia dan hewan; bukan terletak pada daerah rawan bencana longsor; dan aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau Limbah B3.

 

SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Pangan ditetapkan pada Pangan Olahan Siap Saji. SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada Pangan selain Pangan Olahan Siap Saji mengacu pada ketentuan keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SBMKL untuk Pangan Olahan Siap Saji terdiri atas unsur: biologi; kimia; dan fisik. Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilakukan pada: tempat; peralatan; penjamah Pangan; dan Pangan. Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji terdiri atas: a) Pangan dalam keadaan terlindung dan bebas dari cemaran kontaminan; dan b) penerimaan/pemilihan bahan Pangan, penyimpanan bahan Pangan, persiapan dan pengelolaan, penyimpanan Pangan matang, pendistribusian/ pengangkutan, dan penyajian Pangan memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

 

SBMKL media Sarana dan Bangunan berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi parameter: debu total; asbes bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan. Parameter sebagaimana dimaksud dapat dinilai pada bahan bangunan yang digunakan dan/atau kualitas Udara Dalam Ruang. Persyaratan Kesehatan media Sarana dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SBMKL untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri atas: jenis; kepadatan; dan habitat perkembangbiakan. Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan berkembangnya Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat dari SBMKL yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Penetapan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat hanya untuk wilayah dengan kondisi lingkungan spesifik. Kondisi lingkungan spesifik dapat berupa kondisi geografis dan demografis, penyebaran penyakit, aktivitas kegiatan masyarakat, dan kondisi matra. Pemerintah Daerah sebelum menetapkan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat harus mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post