Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun 2023

Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun 2023


Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.

 

Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Dana Pelayanan PPA bertujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak.

 

Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk BOPPA yang terdiri atas: a) BOPPA Pelayanan; b) BOPPA Pencegahan; dan c) BOPPA Manajemen. BOPPA Pelayanan meliputi: layanan medikolegal; layanan pendampingan tenaga ahli; layanan rumah perlindungan; layanan penjangkauan dan pendampingan korban; layanan gelar kasus; layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya; dan/atau layanan spesifik untuk pemulihan korban.

 

BOPPA Pencegahan meliputi: pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor; pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat yang rentan dan wilayah dengan angka KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak tinggi; dan/atau penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan BOPPA Manajemen meliputi: pelatihan manajemen dan penanganan kasus; dan/atau pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.

 

Dinyatakan dalam Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun 2023 bahwa Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah meliputi: a) perencanaan kegiatan dan penganggaran; b) pelaksanaan kegiatan; c) pelaporan; dan d) pemantauan dan evaluasi.

 

Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sesuai kondisi dan kebutuhan daerah yang mengacu pada: a) Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara; b) Keputusan Menteri mengenai rincian alokasi Dana Pelayanan PPA; dan/atau c) informasi resmi mengenai alokasi dana transfer khusus tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara elektronik melalui ALAMANDA. Menteri melakukan penilaian dan persetujuan terhadap rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA secara elektronik melalui ALAMANDA. Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA yang disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan alokasi antar BOPPA dalam rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan daerah paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan dengan melampirkan: a) telaahan pentingnya perubahan dari kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota; b) surat pengantar dari kepala daerah; c) surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala daerah; dan d) rincian rencana perubahan.

 

Perubahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi anggaran masing-masing BOPPA. Usul perubahan tidak mengurangi target sasaran yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi daerah menolak untuk menerima Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari kepala daerah. Surat rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

 

Pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dengan ketentuan: a) BOPPA Pelayanan dilaksanakan oleh UPTD PPA; dan b) BOPPA Pencegahan dan BOPPA Manajemen dilaksanakan oleh Dinas. Dalam hal daerah belum memiliki UPTD PPA, pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA dilaksanakan oleh Dinas.

 

Target sasaran pelatihan dalam BOPPA Manajemen yaitu petugas layanan UPTD PPA dan lembaga layanan lainnya yang ada di daerah. Pelaksanaan kegiatan dapat membangun hubungan kerja yang didasarkan pada kemitraan dengan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.

 

Pelaporan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kemen PPPA melalui Sekretariat Kemen PPPA. Pelaporan berupa laporan Dana Pelayanan PPA per jenis kegiatan yang terdiri atas: a) laporan realisasi penyerapan dana; dan b) laporan realisasi penggunaan dana.

 

Selain laporan yang sebagaimana dimaksud, laporan kepada Kemen PPPA dilengkapi dengan kendala atau hambatan yang dihadapi dan rencana percepatan pelaksanaan Dana Pelayanan PPA. Laporan Dana Pelayanan PPA disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan yang ditujukan kepada Kemen PPPA disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan secara elektronik melalui ALAMANDA. Laporan dapat digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

 

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri. Dalam hal diperlukan, pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pemantauan dan evaluasi) dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA bersama: a) Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b) Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan c) Inspektorat. Pemantauan dan evaluasi dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

Pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA mengacu pada: a) Peraturan Kepala Daerah mengenai standar harga

satuan daerah; atau b) Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional, dalam hal daerah belum memiliki mengenai standar harga satuan daerah. Dalam hal standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA tidak diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai standar satuan harga daerah.

 

Dana Pelayanan PPA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mencapai prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 



Link download Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post