PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran


Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan system perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b) bahwa dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peratuan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran ini digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran. Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar: a) anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi; d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.

 

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunanRKA; c) proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; f) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. APBNharus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menteri Keuangan menyusun rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal. Rancangan APBN terdiri atas: a) anggaran pendapatan negara; b) anggaran belanja negara; dan c) pembiayaan. Anggaran pendapatan negara disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja negara disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara.

 

Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan. Anggaran belanja negara disusun dari himpunan RKA. Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran bahwa penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan: a) kerangka pengeluaran jangka menengah; b) penganggaran terpadu; dan c) penganggaran berbasis Kinerja. RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran. Penyusunan RKA menggunakan instrumen: a) indikator Kinerja; b) standar biaya; dan c) evaluasi Kinerja.

 

Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud di atas. Adapun Ketentuan mengenai pendekatan dan instrument diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Klasifikasi anggaran meliputi: a) klasifikasi organisasi; b) klasifikasi fungsi; dan c). klasifikasi jenis belanja. Klasifikasi organisasi merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Klasifikasi fungsi merupakan pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Sedangkan Klasifikasi jenis belanja merupakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah. Selain klasifikasi dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi pembiayaan. Klasifikasi pembiayaan yakni pengelompokan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post