Permendag Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran

Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran, yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran bahwa KKNI bidang pemasaran meliputi: a) subbidang pemasaran; b) subbidang merek; c) subbidang layanan; dan d) subbidang penjualan.

 

KKNI subbidang pemasaran terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 4 (empat); b) jenjang 5 (lima); c) jenjang 6 (enam); dan d) jenjang 7 (tujuh). KKNI subbidang merek terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 3 (tiga); b) jenjang 4 (empat); c) jenjang 5 (lima); dan d) jenjang 6 (enam).

 

KKNI subbidang layanan terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 2 (dua); b) jenjang 3 (tiga); c) jenjang 4 (empat); d) jenjang 5 (lima); dan e. jenjang 6 (enam). Sedangkan KKNI subbidang penjualan terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 2 dua); b) jenjang 3 (tiga); c) jenjang 4 (empat); d) jenjang 5 (lima); dan e. jenjang 6 (enam).

 

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pemasaran sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Jenjang kualifikasi diterapkan untuk: a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b) pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja; c) pengembangan sumber daya manusia; dan d) pengakuan kesetaraan Kualifikasi.

 

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pemasaran dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun bersama dengan Kaji Ulang SKKNI kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang pemasaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post