Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, Penugasan PNS terdiri atas: a) Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan b) Penugasan di luar Instansi Pemerintah. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah terdiri atas: a) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan b) Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

 

Penugasan pada Instansi Pemerintah diperuntukkan bagi: a) PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan b) PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a) kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; b) kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; c) penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan d) optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan. Jenis jabatan terdiri atas: a) jabatan pimpinan tinggi; b) jabatan administrasi; dan c) jabatan fungsional.

 

Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya. Penugasan ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.

 

Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. uraian urgensi Penugasan yang meliputi:

1. kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;

2. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;

3. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah;

4. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan

5. urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus;

b. surat permintaan Instansi Penerima; dan c. surat persetujuan Instansi Induk.

 

Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. Pelaksanaan Penugasan wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Bagaima Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah? Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. Permintaan Penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. Permintaan Penugasan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan. Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. Keputusan Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagaimana Tata Cara Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah? Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK dapat mendelegasikan persetujuan kepada PyB. Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post