Surat Edaran Kepala BKN tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan

Surat Edaran Kepala BKN tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan


Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan tertanggal 3 Februari 2023 ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Dalam Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan dinyatakan bahwa berkenaan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pada pasal 55 ayat (1) dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2023 dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan:

a. kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya; atau

b. kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Pada pasal 55 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal Pejabat Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya.

3. Berdasarkan Surat Menpan Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan.

4. Sehubungan dengan PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tetapi belum diberikan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dan 1 Oktober 2022 karena belum 4 tahun dalam pangkat, maka dapat diberikan kenaikan pangkat regular pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan pada periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023.

5. Bagi PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dan memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 apabila telah memenuhi 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan.

 

Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil PenyetaraanJabatan

 

Demikian info tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post