Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dinyatakan bahwa Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: a) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi; dan b) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG. Adapun yang dimaksud Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Indonesian-Case Based Groups atau disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis. Tarif Non INA -CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, bahwa Standar Tarif Kapitasi mencakup pelayanan: a) administrasi pelayanan; b) promotif dan preventif perorangan ; c) pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d) tindakan medis non spesialistik; e) kesehatan gigi non spesialistik; f) obat dan bahan medis habis pakai; g) pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; h) pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi , meliputi telekonsultasi, promo tif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar; i) pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom; j. imunisasi rutin; k) pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting; dan l) skrining kesehatan.

 

Kesehatan gigi non spesialistik sebagaimana mencakup: a) pemeriksaan, pengobatan , dan konsultasi medis ; b) premedikasi; c) kegawatdaruratan oro-dental; d) pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi; e) pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; f) obat paskaekstraksi; g) tumpatan gigi ; dan h) scaling gigi pada gingivitis akut. Sedangkan Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud mencakup: a) pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi; b) pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara; c) pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri; d) pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) , dan kanker paru ; dan e) pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.

 

Standar Tarif Kapitasi ditetapkan sebagai berikut: a) Puskesmas sebesar Rp3.600,00 ( tiga ribu enam ratus rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per peserta per bulan; b) rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per peserta per bulan; c) praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per peserta per bulan ; dan d) praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000 ,00 ( empat ribu rupiah) per peserta per bulan.

 

BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi. Besaran tarif ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan. Besaran tarif mempertimbangkan kriteria teknis yang meliputi: a) sumber daya manusia; b) kelengkapan sarana dan prasarana; c) lingkup pelayanan; dan d) komitmen pelayanan. Kriteria teknis sumber daya manusia ditentukan berdasarkan: a) ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan/atau b) ketersediaan dokter gigi. Kriteria teknis kelengkapan sarana prasarana ditentukan berdasarkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dalam pemberian pelayanan oleh dokter dan dokter gigi. Kriteria teknis lingkup pelayanan ditentukan berdasarkan risiko peserta terdaftar. Kriteria teknis komitmen pelayanan ditentukan berdasarkan kinerja FKTP.

 

Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi ditetapkan sebagai berikut:

a.) bagi puskesmas;

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023


b) bagi klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara;

Permenkes No 3 Tahun 2023


c) bagi praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer;

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan


d) bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per peserta per bulan .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post