PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN


Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi, mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan sistem pembayaran secara elektronik, serta untuk simplifikasi proses pembayaran, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyatakan (1) Satker melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelembagaan; b) diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan alokasi kegiatan; c) memiliki unit yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja; d) karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat spesifik dan berbeda dengan unit eselon I/ setara; dan e) lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan unit eselon I/setara. (3) Dalam hal Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA eselon I Satker yang bersangkutan, dapat diusulkan dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; b) adanya surat keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang penetapan Satker; dan c) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan sesuai dengan jenis/karakteristik Satker tersebut.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) menyatakan bahwa (1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. (3) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui. (4) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak terse dia atau ti dak cukup tersedia. 5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi anggaran dalam DIPA. (6) Pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan men dahului revisi anggaran.

Pasal 4 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang dise diakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menja di tugas dan kewenangannya tersebut. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku PA sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presi den atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. (4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara. (5) PA memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun DIPA; b) merinci bagian anggaran yang dikelolanya ke masing-masing Satker; c) menetapkan kepala Satker atau pejabat lain sebagai KPA; d) menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya; dan e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya. (6) Tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilimpahkan kepada KPA.

 

Pasal 5 PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA. (2) PA dapat menetapkan pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal: a) Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; b) Satker dipimpin oleh pejabat eselon I atau setingkat eselon I; c) Satker yang dibentuk berdasarkan penugasan khusus; d) Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau e) Satker Lembaga Negara. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat ex-officio.

Pasal 6 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa(1) Dalam ha! kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berhalangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan pejabat definitif sebagai pejabat pelaksana tugas KPA dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/kepegawaian/perlengkapan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan; b) merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan, dalam ha! pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berhalangan atau menjabat sebagai PPK; atau c) merupakan pejabat pelaksana tugas kepala Satker atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam ha! pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berhalangan atau menjabat sebagai PPK. (2) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a) tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b) masih terisi namun pejabat definitive yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (3) Pejabat pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA berakhir dalam hal: a) KPA telah terisi kembali oleh kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berstatus definitif; dan/atau b) kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.

 

Pasal 7 PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Penetapan KPA tidak terikat tahun anggaran. (2) Dalam hal Satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA pada tahun anggaran berikutnya, penetapan KPA berakhir.

 

Pasal 8 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Penetapan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Penetapan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang dilimpahi sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Penetapan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota. (4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan penetapan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. (5) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat sebelum DIPA disahkan.

 

Pasal 9 PMK Nomor 210 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. (2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA. (3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan atas beban anggaran negara. (4) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun DIPA; b) menetapkan PPK dan PPSPM; c) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; f) melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g) memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan l) menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10 PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, menyatakan bahwa (1) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM. (2) KPA dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan: a) kompleksitas kegiatan dalam DIPA; b) besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau c) lokasi kegiatan/kondisi geografis. (3) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI. (4) PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap.


Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download PMK Nomor 210/PMK.05/2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post