PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023

PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus atau disingkat DAK adalah bagian dari TKD (Transfer ke Daerah) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Dana Alokasi Khusus Nonfisik atau disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023 adalah a) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik serta berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara termasuk pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

 

Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023, DAK Nonfisik terdiri atas: a) Dana BOSP; b) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; c) Dana BOK; dan d) DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOS, yang terdiri atas: Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja; b) Dana BOP PAUD, yang terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja; c) Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas: Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Adapun Dana Tunjangan Guru ASN Daerah (TPG Guru) terdiri atas: a) Dana TPG ASN Daerah; b) Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan c) Dana TKG ASN Daerah. Sedangkan Dana BOK terdiri atas: a) Dana BOK Dinas; dan b) Dana BOK Puskesmas.

 

Beberapa pengertian yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023, adalah anatara lain: Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik.

 

Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah adalah tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perJanJ1an kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas kesehatan dan Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas kesehatan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

A. Mekanisme dan Jadwal Penyaluran Dana BOSP    Tahun 2023-2024

Penyaluran Dana BOSP berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan Pendidikan.

 

Jadwal Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler (Jadwal Pencairan Dana BOSP Tahun 2023-2024) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I, disalurkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan b) tahap II, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.

 

Satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan sebagai berikut:

a. laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang ada di satuan pendidikan; dan

b. laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan tahap II.

Penyampaian laporan realisasi tersebut dikecualikan untuk satuan pendidikan yang baru pertama kali menerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.

 

Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap satuan pendidikan. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana BOSP yang telah menyampaikan laporan.

 

Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I; dan

b. paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap II.

 

Berdasarkan rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).

 

Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tidak dapat dilakukan. Dalam hal satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, penyaluran tahap II tidak dapat dilakukan. Berdasarkan laporan realisasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31 Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja. Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

 

Satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. Penyampaian laporan realisasi dikecualikan untuk satuan pendidikan yang baru pertama kali menerima Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja yang telah menyampaikan laporan. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang pendidikan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan rekomendasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil Verifikasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja. Dalam hal rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja tidak dapat dilakukan.

 

Berdasarkan laporan realisasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

B. Mekanisme dan Jadwal Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024

Mekanisme dan Jadwal Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;

b. triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;

c. triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan

d. triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.

Namun Jadwal Pencairan/Penyaluran TPG Guru Tahun 2023-2024 tergantung dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kernenterian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran triwulan I; dan

b. laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.

 

Penyampaian laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;

b) triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;

c) triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan

d) triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.

Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.

 

Rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah paling kurang memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu per Daerah; d) jumlah sisa dana · dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah penyesuaian salur per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.

 

Dalam hal: a) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c) rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sekaligus untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30 November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Adapun Jadwal Pencairan (Penyaluran) Tunjangan Profesi atau TPG Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut.

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal Pembayaran TPG Guru Tahun 2023-2024

·          Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret, maksimal sikron data tanggal 28/29 Februari

·          Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal sikron data tanggal 31 Mei

·          Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal sikron data tanggal 31 Agustus

·          Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal sikron data tanggal 31 Oktober

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

 

Meknisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

b. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

c. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 204 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Tahun 2023. LINK DOWNLOAD PMK NOMOR 204/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK TAHUN 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post