KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja

KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional setelah penyederhanaan birokrasi, perlu ditetapkan sistem kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Sistem Kerja.

 

Implementasi penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.Sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan dukungan penting yang akan mendorong pencapaian transformasi yang dilakukan.

 

Pada akhirnya, penyesuaian sistem kerja tersebut mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi. Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan intraunit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel.

 

Sistem kerja setelah penyederhanaan birokrasi selain berorientasi pada hasil juga harus tetap memperhatikan proses. Proses yang dinilai menghambat pencapaian hasil diperlukan rekayasa ulang. Setiap pegawai di dalam sistem kerja tersebut diharapkan memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan cekatan dalam menanggapi permasalahan baik dari internal maupun eksternal organisasi.


Dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, dinyatakan bahwa penyesuaian sistem kerja dimaksudkan dan mempunyai tujuan untuk: a) mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b) memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d)mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip: orientasi pada hasil; kompetensi; profesionalisme; kolaboratif; transparansi; dan akuntabel.

 

Menurut Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja, yang dimaksud Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Sedangkan Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja merupakan serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

 

Dijtum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) mekanisme kerja; dan b) proses bisnis.


Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai proses bisnis pada Kementerian Agama.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Sistem Kerja pada Kementerian Agama dilaksanakan secara efektif pada bulan Januari tahun 2023.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja menyatakan Pada saat Keputusan ini berlaku: a) Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Koordinasi Jabatan Pimpinan Tinggi dengan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama; dan b) Keputusan Menteri Agama Nomor 177 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Koordinasi serta Pengelolaan Kegiatan bagi Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan dari Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post