UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak permasalahan fundamerrtal. Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan dengan sektor keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan nonbank yang merupakan sumber dana jangka panjang yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan, relatif masih kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penghimpunan dana oleh industri keuangan relatif masih terbatas, sedangkan potensi pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.

 

Di sektor perbankan, permasalahan fundamental tercermin antara lain dari tingginya tingkat bunga pinjaman, serta ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah kecil dan besar. Permasalahan juga tercermin dari rendahnya kapitalisasi pasar saham dan obligasi nasional dibandingkan Negara lain, serta terbatasnya instrumen keuangan untuk investasi dan pengelolaan risiko (hedgingl khususnya untuk produk keuangan yang bersifat kompleks dan berisiko tinggi. Di sisi lain, sektor keuangan Indonesia juga menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.

 

Selain permasalahan fundamental, sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari luar seperti disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Sumber daya manusia di sektor keuangan juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari kuantitas maupun kualitas. Dengan sejumlah permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di sector keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia, melalui upaya perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, promosi investasi jangka panjang, peningkatan kompetisi untuk mendukung efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan pelindungan investor dan Konsumen. Reformasi di sector keuangan ini adalah lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti di sector riil melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di bidang perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta di bidang perimbangan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Dari sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan mengenai sektor keuangan tersebar dalam berbagai Undang-Undang yang di antaranya telah berusia cukup lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian, untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh, dibuhrhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industry keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
 

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembang€rn dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sector keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprtrdensial dan mikropnrdensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sector keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

 

Penguatan jaring pengaman sistem keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam memastikan penanganan permasalahan perbankan dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan adalah sasaran yang dituju melalui Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan melalui penguatan dan penyempurnaan mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (gouemanec), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

 

Undang-Undang ini juga memperkuat masing-masing lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan. Penguatan peran Bank Indonesia dilakukan dengan penegasan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan di antaranya untuk turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

 

Selanjutnya, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan menegaskan kewenangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di antaranya untuk memimpin pengawasan terintegrasi dan Komisioner Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dalam rangka meningkatkan fungsi check and balanae, dilakukan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan.

 

Selain itu, Undang-Undang ini juga mempertegas mandat Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi, Pelindungan Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market anduct), yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.

 

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam Undang-Undang ini. Di samping memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

 

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mengatur penguatan penanganan permasalahan bank sebagai sektor yang sangat penting di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur penguatan peran dan wewenang KSSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Penguatan peran dan wewenang dicapai melalui penguatan instrumen pencegahan dan penanganan permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan resolusi bank, pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, penempatan dana oleh lrmbaga Penjamin Simpanan, serta penegasan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga resolusi dengan mandate pengurangan risiko (nsk minimizer), serta penguatan koordinasi makroprudensial-mikroprudensial dan makroprudensial-mikropnrdensial-resolusi.

 

Penguatan industri keuangan menjadi bagian dari cakupan pengaturan dalam Undang-Undang ini. Proses konsolidasi perbankan ditujukan agar meningkatkan daya saing pada sektor perbankan, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Ralryat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan terhadap perbankan juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional. Penguatan pengawasan terhadap perbankan juga dilakukan terhadap perbankan yang juga merupakan bagian dari Konglomerasi Keuangan.

 

Pada bidang perasur€rnsian, penguatan dilakukan dengan memperluas ruang lingkup perasuransian, memperkuat market anduct pelaku usaha perasuransian, dan menegaskan kebijakan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah. Selain menambahkan pengaturan mengenai tata kelola Usaha Bersama asuransi, program penjaminan polis juga menjadi salah satu tulang punggung penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menjaga kestabilan industri asuransi di Indonesia.

 

Pengaturan di bidang Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing diarahkan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sarna, risiko sama, regulasi setara (same actiuitg, same risk, same regilation) untuk transaksi instrumen keuangan, perluasan akses dan daya saing di antaranya melalui infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar sistem (interoperable), bursa karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus lspecial Wrpose uehicle) untuk meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola dana perwalian (trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku pasar keuangan dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik.

 

Selanjutnya, pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan progrErm pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

 

Pengaturan di bidang pelaporan keuangan diarahkan kepada kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan mengenai standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, dan pembentukan platform bersama laporan keuangan, serta kewajiban untuk penJrusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

 

Di bidang industri jasa keuangan lainnya, pengaturan mencakup usaha jasa pembiayaan, koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan lembaga keuangan mikro. Pengaturannya berbasis prinsip, sehingga tercipta keadilan, meningkatlan Pelindungan Konsumen, memperkuat pengawasan koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan memperkuat ekosistem pendukung pembiayaan

.

Selanjutnya, Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mencapai tujuan pembentukannya dengan mengatur peningkatan peran sektor keuangan dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia sector keuangan. Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi lebih baik.

 

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mengatur penguatan upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

 

Jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor keuangan juga menjadi substansi penting dalam pengaturan Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan bagi aktivitas sektor keuangan, termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas sektor keuangan tersebut. Dalam rangka menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan guna menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi.

 

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi. Dalam merespons perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangantersebut, konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu atau yang dikenal dengan prinsip keadilan restorative.

 

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dan agar implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam BAB II, terhadap beberapa pengaturan terutama yang memberikan dampak terhadap masyarakat memerlukan konsultasi atau persetujuan DPR. Pelaksanaan pengaturan tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan, sebagai wujud peran dan fungsiDPR sesuai tata kelola dan tanpa mengurangl independensi otoritas sector keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembentukan Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya.

 

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

 

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dibentuk dengan tujuan untuk: a) mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; b) meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sector usaha yang produktif; c) meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan; d) meningkatkan dan memperluas inklusi sector keuangan; e) memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; f) meningkatkan daya saing dan efisiensi sector keuangan; g) mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko; h) meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen; i) memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; j) memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan; k) mengembangkan dan memperkuat ekosistem sector keuangan; l) memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan m) meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.

 

Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud, ruang lingkup dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi: a) kelembagaan; b) perbankan; c) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; d) perasuransian dan penjaminan; e) asuransi Usaha Bersama; f) program penjaminan polis; g) Usaha Jasa Pembiayaan; h) kegiatan usaha bullion; i) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; j) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; k) lembaga keuangan mikro; l) Konglomerasi Keuangan; m) ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan); n) penerapan Keuangan Berkelanjutan; o.) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; p) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; q) sumber sumber daya manusia; r) Stabilitas Sistem Keuangan; s) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan t) penegakan hukum di sektor keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post