Permendag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemendag

Permendag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemendag


Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Perdagangan, yang dimaksud Talenta adalah Pegawai ASN Kementerian Perdagangan yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian Perdagangan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri atas 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN Kementerian Perdagangan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.

 

Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan) ini mengatur mengenai: a) Manajemen Talenta ASN; b) Jabatan Kritikal dan standar kompetensi jabatan; c) strategi akuisisi Talenta; d) Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; e) sistem informasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan f) pemantauan dan evaluasi.


Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag

 

Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian Perdagangan. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.

 

Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN dilaksanakan melalui tahapan: a) identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal; b) analisis kebutuhan Talenta; c) penetapan strategi akuisisi; d) identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; e) penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; f) pencarian Talenta; g). pengembangan Talenta; h) retensi Talenta; i) penempatan Talenta; dan j) pemantauan dan evaluasi Talenta. Ketentuan mengenai alur tahapan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Menteri dibantu oleh: a) tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan b) tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya. Tim Manajemen Talenta ASN tingkat Kementerian Perdagangan dan tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya ditetapkan oleh Menteri. Kewenangan penetapan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.

 

Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan terdiri atas: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota. Ketua yaitu Sekretaris Jenderal. Sekretaris yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia. Anggota berasal dari pimpinan tinggi madya pada direktorat jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian Perdagangan;

 

Dalam melaksanakan tugas, tim Manajemen Talenta ASN dibantu oleh sekretariat. Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian bertugas: a) menyusun rencana aksi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; b) menyusun rekomendasi Jabatan Kritikal Kementerian Perdagangan; c) melaksanakan verifikasi terhadap hasil analisis kebutuhan Talenta sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal yang telah ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan; d) menyusun rekomendasi strategi akuisisi Talenta ASN Kementerian Perdagangan; e) menyusun rekomendasi formulasi pemeringkatan aspek kinerja dan potensial Talenta ASN Kementerian Perdagangan; f) melakukan pemantauan penilaian dan pemetaan Talenta ASN Kementerian Perdagangan; g) menyusun rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan untuk mengisi Jabatan Kritikal atau jabatan yang sedang atau akan lowong sesuai kebutuhan organisasi; h) menyusun rencana pengembangan dan retensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan; i) merumuskan usulan kebutuhan Talenta Kementerian; j) melakukan sosialisasi kebijakan terkait Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; k) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Talenta di tingkat Kementerian Perdagangan; l) melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; m) menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan n) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan.

 

Ditegaskan dalam Permendag Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan) bahwa Jabatan Kritikal merupakan jabatan inti dalam organisasi yang memenuhi karakteristik tertentu. Karakteristik tertentu sebagaimana terdiri atas: a) strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b) memerlukan kompetensi yang sesuai dengan tugas utama organisasi; c) membutuhkan kinerja yang tinggi; d) memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e) mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan f) sesuai kebutuhan prioritas nasional. Jabatan Kritikal ditetapkan oleh Menteri.

 

Sedangkan standar kompetensi jabatan didisusun dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi jabatan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Strategi akuisisi Talenta terdiri atas: a) analisis kebutuhan Talenta; dan b) penetapan strategi akuisisi. Analisis kebutuhan Talenta didasarkan pada tujuan, sasaran, strategi, tugas, dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal di lingkungan Kementerian Perdagangan. Analisis kebutuhan Talenta dilakukan dengan membandingkan jumlah Jabatan Target dengan jumlah kebutuhan Talenta menggunakan rasio paling sedikit 1:3 (satu banding tiga). Analisis kebutuhan Talenta disusun menggunakan formulir analisis kebutuhan Talenta. Ketentuan mengenai formulir analisis kebutuhan Talenta tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Strategi akuisisi disusun berdasarkan analisis kebutuhan Talenta. Strategi akuisisi Talenta disusun dengan menentukan seluruh atau sebagian pilihan berupa: a) membangun Talenta internal Kementerian Perdagangan; b) merekrut Talenta baru dari calon PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; c) mutasi dan/atau promosi Talenta dari instansi lain; dan/atau d) penugasan atau penugasan khusus Talenta.

 

Pembangunan Talenta internal Kementerian Perdagangan dilaksanakan melalui: a) pembangunan Talenta calon PNS; b) mutasi; dan c) promosi. Perekrutan Talenta baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mutasi dan/atau promosi Talenta dari instansi lain dilaksanakan melalui: a) mutasi masuk atas permintaan sendiri dari instansi lain; dan b) rekrutmen khusus. Penugasan atau penugasan khusus Talenta dilaksanakan melalui: a) magang/praktik kerja; dan b) pertukaran pegawai.

 

Strategi akuisisi Talenta digunakan sebagai dasar dalam melakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ASN Kementerian Perdagangan. Strategi akuisisi ditetapkan oleh Menteri.

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Permendag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemedag (Kementerian Perdagangan), Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post