PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan


Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan dilatarbelakangi bahwa Perkotaan di Indonesia semakin banyak dan meluas dan semakin hari masyarakat yang tinggal di perkotaan semakin meningkat, permasalahan di perkotaan juga semakin kompleks yang tentu menjadi tantangan dalam mengelola perkotaan di mana tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat harus sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu  bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan  yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayanan kepada warga perkotaan agar mendapatkan kehidupan  berkota yang aman dan nyaman.

 

Oleh karena itu, para pemimpin dunia termasuk Indonesia sepakat untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan guna mengakhiri kemiskinan,  mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang salah satunya dilakukan melalui pembangunan perkotaan dan permukiman yang inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan yang telah menjadi  komitmen global dalam agenda baru perkotaan. Hal tersebut  juga sejalan  dengan adanya standar internasional terkait yang juga diadopsi menjadi standar nasional Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyediaan fasilitas Pelayanan  Perkotaan dilakukan sesuai standar Pelayanan Perkotaan, namun untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas Pelayanan Perkotaan tidak dapat dimaknai hanya dalam penyediaan fasilitas saja tetapi juga bagaimana pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan tersebut, termasuk di dalamnya pembinaan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi yang semakin  berkembang. Pelayanan Perkotaan harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas, dan dapat diukur berdasarkan  data yang ada. Selain itu, Pelayanan Perkotaan tidak cukup diukur berdasarkan perspektif penyedia layanan saja tetapi juga perlu diukur berdasarkan perspektif  penerima layanan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan warga perkotaannya. Untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien perlu penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang dapat mengintegrasikan layanan perkotaan antarsektor, antar pemangku kepentingan, maupun antardaerah yang perlu direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang  tersebut.

 

Secara umum Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan, standar Pelayanan Perkotaan, rencana, pelaksanaan, dan pengendalian Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, pendanaan, dan ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman  Pengelolaan Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan. LINK DOWNLODDISINI

 

Demikian informasi tentang Link Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post