PMK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilu

PMK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilu


Peraturan Menteri Keuangan PMK – Permenkeu Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilu (Pemilihan Umum), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan tahapan pemilihan umum yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu adanya pedoman tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan umum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum.

 

Peraturan Menteri Keuangan PMK – Permenkeu Nomor 181 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu. Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas: a) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b) Badan Ad Hoc. Adapun Badan Ad Hoc  terdiri atas: Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri.  Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri terdiri atas: a) Panitia Pemilihan Kecamatan; b) PPS;dan c) KPPS. Sedangkan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri terdiri atas: a) PPLN; dan b) KPPSLN.

 

Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: a) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b) Badan Ad Hoc.   Badan Ad Hoc Bawaslu terdiri atas: a) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri terdiri atas: a) Panwaslu Kecamatan; b) Panwaslu Kelurahan/Desa; dan c) Pengawas TPS.  Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri adalah Panwaslu LN.

 

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: a) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/Kota.Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, alokasi anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.

 

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota.  Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di KPU dialokasikan pada DIPA KPU.

 

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA Bawaslu.  Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslutidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, alokasi anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.

 

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: a) belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan b) belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu.

 

Pelaksanaan pembayaran tagihan dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penerima hak, yang meliputi: a) penyedia barang/jasa; b) Bendahara Pengeluaran; atau c) pihak lainnya. Dalam hal Pembayaran LS kepada penerima hak tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.

 

Uang Persediaan (UP) digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.  UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).  Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.

 

Pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu menggunakan UP, dilaksanakan oleh: a) Satker KPU dan Bawaslu; b) Satker KPU/Bawaslu Provinsi; c) Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota; d) Satker Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA; dan/atau e) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negen pada KPU/Bawaslu.

 

Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: a) DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; b) sisa dana UP/TUP Tunai tahun anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara; c) Satker telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan d) Satker telah menyan:ipaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

 

eDalam hal masih terdapat sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara, KPPN dapat memberikan UP tahun anggaran berjalan kepada Bendahara Pengeluaran dengan memperhitungkan sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara.  Dalam hal Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota belum selesai melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dan/atau menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya, KPPN dapat memberikan UP dengan persyaratan: a) Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan TUP tahun anggaran sebelumnya; dan b) pengajuan UP dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA bahwa Satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya kepada KPPN.

 

Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan: a) alasan atau pertimbangan diperlukannya perubahan besaran UP; dan b) perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian permohonan UP melampaui besaran UP, meliputi: a) frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b) perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan untuk membiayai belanja operasional dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu melebihi UP sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat: a) menolak; atau b) memberikan persetujuan sebagian atau keseluruhan atas pengajuan permohonan UP tersebut.  Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN dapat memberikan UP melampaui ketentuan.

 

Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN. TUP dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau Tahapan Pelaksanaan Pemilu.  Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu.


Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK – Permenkeu Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK – Permenkeu Nomor 181 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum. Semoga ada manfaanya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post