PMK Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023

MK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK – Permenkeu Nomor 184/PMK.07/2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Adapun yang dimaksud Biaya Operasional Pemungutan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Berdasarkan PMK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa Penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP.  BOP ditetapkan sebagai berikut:

a. BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sector perkebunan;

b. BOP PBB Sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB Sektor perhutanan;

c. BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;

d. BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;

e. BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batubara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan

f. BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya.

 

Penganggaran BOP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Link download Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK – Permenkeu Nomor 184/PMK.07/2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaanya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post