Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022

Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan Rb Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dart Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Menteri menetapkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Nasional; b) bahwa unit kerja yang tercantum dalam Keputusan ini dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.

 

Adapun dasar hukum diterbitkanya Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022 adalah 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571);

 

Diktun KESATU Kepmenpan Rb Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dart Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 menyatakan Menetapkan unit kerja sebagai unit kerja berpredikatmenuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Diktu KEDUA Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022 menyatakan Unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai dimaksud pada diktum KESATU sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan Rb Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dart Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 menyatakan Menginstruksikan kepada pimpinan dan seluruh pegawai di unit kerja tersebut untuk terus melanjutkan pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi sehingga unit kerja dapat menjadi unit kerja percontohan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.

 

 

Diktum KEEMPAT       Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Link download Kepmenpan Rb Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dart Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informnasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post