PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama


Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bahwayang dimaksud Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis dari Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Sedangkan Standar Kompetensi Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

 

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosial Kultural; dan c) Kompetensi Teknis. Standar Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan. Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk: a) pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang meliputi: (1) perpindahan dari jabatan lain, terdiri atas; (a) pengangkatan Penyuluh Agama kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian; (b) pengangkatan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama; dan (2) promosi; b) kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Uji Kompetensi diselenggarakan melalui tahapan: a) persiapan; b) penyelenggaraan; dan c) evaluasi. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Penyelenggara Uji Kompetensi mempunyai tugas: a) menetapkan tim pelaksana; b) menetapkan tim penguji; dan c) menyusun materi dan metode Uji Kompetensi. Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dikoordinasikan dengan satuan kerja yang membidangi penilaian kompetensi.

 

Tim pelaksana sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) 1 (satu) orang ketua; b) 1 (satu) orang sekretaris; dan c) 5 (lima) orang anggota. Tim pelaksana mempunyai tugas: a) menyiapkan instrumen Uji Kompetensi; b) mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi; c) melaksanakan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi; d) melakukan kegiatan Uji Kompetensi; e) memeriksa hasil Uji Kompetensi; dan f) memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

 

Tim penguji terdiri atas minimal 3 (tiga) orang. Tim penguji harus memenuhi persyaratan: a) menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya minimal 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Uji Kompetensi; dan b) memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional. Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat minimal setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, Materi Uji Kompetensi terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosial Kultural; dan c) Kompetensi Teknis. Materi Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi. Adapun Metode Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Uji Kompetensi dilaksanakan melalui: a) tes tertulis; b) wawancara; c) tes berbasis komputer; d) portofolio; dan/atau e) praktik.

 

Uji Kompetensi diselenggarakan melalui tahapan: a) pengusulan peserta; b) seleksi administrasi peserta; c) pelaksanaan; dan d) penilaian, penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta yang lulus Uji Kompetensi diberikan surat keterangan lulus Uji Kompetensi. Surat keterangan lulus Uji Kompetensi diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Dalam hal Penyuluh Agama dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post